PPDB SMP di Bantul Masih Diwarnai Persoalan Kartu Keluarga

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 04 Juli 2018 18:10 WIB
PPDB SMP di Bantul Masih Diwarnai Persoalan Kartu Keluarga

Petugas Balai Dikmen Kota Jogja (kanan) memverifikasi data pemohon SKTM, Senin (25/6/2018)./Harian Jogja-Sunartono

Harianjogja.com, BANTUL--Persoalan kartu keluarga (KK) orang tua masih menjadi persoalan dalam proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah menengah pertama (SMP) di Bantul, terutama jalur zonasi.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.14/2018 terkait PPDB, calon siswa ditentukan berdasarkan alamat pada KK orang tua yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Namun, masih banyak KK diterbitkan kurang dari enam bulan.

Kepala SMP Negeri 3 Bantul, Windarti mengatakan pada pendaftaran hari pertama jalur zonasi setidaknya ada 10 calon siswa yang KK-nya baru diterbitkan kurang dari enam bulan. Secara zonasi, mereka harus bersaing ketat dengan calon siswa lain yang memenuhi persyaratan.

"Tidak apa-apa mendaftar tetapi kan mereka tidak mendapat poin tambahan terutama dari luar kabupaten," kata Windarti di SMP Negeri 3 Bantul, Rabu (4/7/2018).

SMP Negeri 3 Bantul masuk zona lima dalam PPDB tahun ini. Zona lima terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Bantul, Sewon, Jetis, dan Imogiri. Calon siswa dari kecamatan tersebut boleh mendaftar di SMP Negeri 3 Bantul. Selain SMP Negeri 3 Bantul yang masuk zona lima di wilayah Bantul kota  adalah SMP Negeri 1 Bantul, dan SMP Negeri 2 Bantul.

Berdasarkan aturan untuk calon siswa yang masih dalam satu kecamatan dengan sekolah akan mendapat poin 40 potensi diterima. Luar kecamatan tetapi dalam zona yang sama mendapat poin 30, sementara di luar zona dan masih dalam Kabupaten Bantul mendapat poin 20. Sedangkan luar kabupaten tidak mendapat poin.

Windarti mengaku sempat menanyakan langsung kepada orang tua yang KK-nya kurang dari enam bulan. Ada yang beralasan KK baru diterbitkan karena ada perubahan dalam anggota keluarga sehingga perlu KK baru. Sekolah meminta KK lama yang sudah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Banyak orang tua yang tidak tahu ada aturan itu," ujar Windarti.

Kuota SMP Negeri 3 Bantul tahun ini sebanyak 216 siswa. Jumlah tersebut sudah dikurangi dengan jalur lingkungan sekolah atau radius 500 meter 24 siswa, jalur prestasi dua siswa, dan jalur khusus sebanyak delapan siswa. Sisanya masih ada 182 siswa untuk jalur zonasi.

Untuk jalur zonasi yang sudah mendaftar sebanyak 192 calon siswa. Ke-192 siswa tersebut akan bersaing dari sisi nilai ujian. Jumlah siswa yang mendaftar bisa bertambah karena masih ada waktu pendaftaran sampai 6 Juni nanti.
"Belum lagi ada limpahan dari sekolah lain yang masih dalam zonasi yang sama. Persaingannya ketat," ujar Windarti.

Sementara di SMP Negeri 1 Bantul kuota siswa sebanyak 300 orang. Jumlah tersebut belum dikurangi dari jalur prestasi sebanyak 15 siswa, jalur lingkungan sekolah 19 siswa, dan jalur khusus 15%. "Untuk jalur zonasi yang mendaftar sudah 256 siswa dari kuota 251 orang," kata Wakil Kepala SMP Negeri 1 Bantul Bidang Kesiswaan, Harjana.

Jumlah pendaftar masih akan terus bertambah, dan yang bersaing adalah nilai hingga 6 juni nanti.
Sama seperti di SMP Negeri 3 Bantul, Harjana mengaku di sekolahnya juga ada beberapa siswa yang KK-nya kurang dari enam bulan. "Orang tuanya tidak tahu," ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online