Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo memastikan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 wajib memperbaiki berkas pencalonan bakal anggota anggota legislatif (bacaleg), Jumat (20/7/2018).
Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini, menyatakan 15 partai yang mendaftarkan bacalegnya masih banyak yang belum memenuhi syarat dalam penyertaan persyaratan pencalonan. KPU mewajibkan seluruh parpol memperbaiki persyaratan bacaleg jika mereka tetap ingin mengikuti pesta demokrasi pada 2019. "Seluruh partai tak luput dari kesalahan, semua wajib melakukan perbaikan mulai 22 Juli hingga 31 Juli 2018," katanya.
Kendati telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas bacaleg, KPU menyatakan belum melakukan rekapitulasi kesalahan. KPU masih fokus mendata kesalahan tiap bacaleg, bukan tiap parpol. "Jumlah di tiap partai ada yang sedikit ada yang banyak, sekitar separuh lolos separuh tidak," katanya.
Saat ditanya apakah ada calon yang pernah terlibat kasus pidana, Isnaini mengatakan ada dua orang bacaleg yang masuk dalam kategori tersebut. Menurutnya, kedua orang tersebut diminta melengkapi berkas seperti surat pernyataan pengumuman diri di media massa dan putusan pengadilan terkait dengan kasus yang pernah menjerat. Isnaini mengungkapkan mayoritas kesalahan yang ada ialah kesalahan pengetikan dan tidak adanya legalisasi di foto kopi ijazah. "Jumlah pastinya tidak tahu, tetapi dari total 456 bacaleg, setengahnya ada kesalahan," katanya.
Ketua sekaligus Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Kulonprogo, Suryono, menyatakan seluruh parpol harus datang ke KPU lebih awal. Menurutnya dengan kedatangan yang lebih awal akan membuat proses perbaikan lebih mudah dan tidak tergesa-gesa. "Lebih baik datang lebih awal agar tidak menumpuk di akhir masa verifikasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.