Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026: PJR Prambanan dan Mal
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Sejumlah calon peserta PPDB 2018 mengisi formulir untuk mendaftar sekolah, Selasa (3/7/2018).Harian Jogja-Uli febriarni
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan sistem zonasi untuk sekolah swasta terus digodok. Seperti pada sekolah negeri, sistem zonasi nantinya juga diharapkan bisa memeratakan kualitas pendidikan sekaligus menyeimbangkan jumlah siswa antara sekolah negeri dan swasta.
Mendikbud Profesor Muhajir Effendy mengatakan sedang mematangkan rencana untuk memasukkan sekolah swasta ke dalam sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dengan begitu, kata dia, rencana itu belum tentu bisa diterapkan pada 2019 mendatang.
Menurut Muhadjir, dengan masuknya sekolah swasta ke dalam sistem zonasi, maka sekolah tersebut praktis akan dimasukkan ke dalam peta zonasi. Meski begitu, pemerintah nantinya tidak akan mewajibkan sekolah untuk dapat menerapkan peta tersebut dalam PPDB.
"Soal apakah nanti dalam sistem penerimaan siswa baru akan mengikuti aturan di zonasi atau mandiri itu hak mereka [sekolah swasta]. Terutama sekolah swasta yang siswanya dari berbagai daerah itu dimungkinkan tidak ikut bergabung [di sistem zonasi]," ucapnya di sela-sela menghadiri Lustrum XIV SMA Kolese de Britto Yogyakarta di Hotel Tentrem, Kamis (26/7/2018).
Akan tetapi, kata dia, khusus untuk sekolah swasta yang khawatir tidak kebagian siswa karena sudah banyak direkrut sekolah negeri, akan didorong untuk mengikuti sistem zonasi. Tujuannya agar sekolah swasta tersebut tetap bisa bertahan karena tidak kekurangan siswa. “Dengan diterapkan zonasi diharapkan dapat berbagi jumlah siswa dengan sekolah negeri,” ujar dia.
Muhadjir mengatakan pemerintah sepenuhnya bertanggungjawab terhadap sekolah swasta yang beroperasi. Sehingga pihaknya akan mengawal kualitasnya dengan menangani sekolah swasta yang kualitasnya di bawah standar pelayanan minimum yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). "Saat ini masih dalam penggodokan semoga tahun depan mungkin bisa kita terapkan secara bertahap," kata dia.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan dengan sistem zonasi tidak boleh lagi PPDB berdasarkan prestasi akademik murni yang menyebabkan memusatnya siswa dengan nilai tinggi pada sekolah tertentu yang tidak baik untuk sistem klasikal. Ia menegaskan sistem klasikal dalam setiap sekolah isinya harus siswa beragam kemampuan akademik.
Kepala SMA Kolese de Britto Yogyakarta Prih Adiartanto mengaku tidak mempersoalkan wacana sistem zonasi sekolah swasta. Terlebih de Britto diakui dia sudah memiliki pangsa pasar tersendiri dari berbagai daerah yang menjadi ciri khas, dan tidak mengambil siswa dari warga sekitar.
Karena pinsip dari sistem zonasi disekolah swasta seperti disampaikan Mendikbud adalah untuk pemetaan. Menurutnya harus ada perlindungan pada sekolah tertentu agar memiliki kesempatan mendapatkan murid.
"Kalau saya bukan mengikuti atau tidak, tetapi lihat tujuannya karena tujuan zonasi untuk melindungi sekolah kecil ya itu kita dukung," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
JNE mendukung kolaborasi MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun melalui koleksi batik “Menemani” dalam menyambut Hari Batik Nasional 2026.
Kejurkab Taekwondo Kulonprogo 2026 resmi digelar di GOR SMK Negeri 2 Pengasih yang menjadi wadah pembinaan sekaligus penjaringan bibit atlet muda potensial guna
Sharp meluncurkan Phantom Series dan Core Blast Series dengan fitur audio premium dan portabel untuk kebutuhan hiburan di rumah maupun outdoor.
Harga biodiesel Oktober 2026 naik menjadi Rp15.072 per liter, sedangkan HIP bioetanol turun menjadi Rp11.604 per liter.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyalurkan bantuan Rp100 juta untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam rangka HUT ke-81 KAI.