Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JOGJA—Dari total 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, tercatat ada dua parpol di DIY yang mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. Gugatan diajukan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mencoret beberapa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka dari daftar calon legislatif sementara (DCS).
Kedua parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu adalah PPP dan Partai Nasdem. Total bacaleg yang dicoret dari kedua partai itu sebanyak delapan bacaleg yang terdiri dari tiga bacaleg dari PPP dan lima bacaleg dari Partai Nasdem.
Mereka meminta bacaleg yang dicoret oleh KPU bisa dikembalikan haknya.
"Ada tiga bacaleg yang dicoret oleh KPU. Kami merasa digurikan karena ketiga bacaleg yang dicoret berasal dari satu daerah pemilihan (Dapil), yakni enam atau Sleman utara," kata Ketua DPW PPP DIY Amin Zakaria sebelum mediasi di kantor Bawaslu DIY, Selasa (14/8).
Amin menjelaskan di Dapil 6 tersebut ada tiga bacaleg yang diajukan. Dari tiga bacaleg itu satu bacaleg perempuan Sulistyani Yudhawati dinilai oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS). "Alasannya karena tidak menyerahkan surat kesehatan jasmani dan rohani. Surat keterangan dari RS Bhayangkara ditulis sehat dan digunakan untuk pencalegan. Harusnya kan sudah diketahui secara umum,” ujar Amin.
Karena bacaleg perempuan itu dinilai TMS, maka dua bacaleg lainnya juga dicoret. KPU beralasan dengan dicoretnya bacaleg perempuan, maka di dapil tersebut, PPP tidak mampu memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan. "Ini jelas merugikan. Bacaleg kini kami tinggal 14 orang," ujarnya.
Menurut dia berkas perbaikan sebenarnya sempat diusulkan namun lantaran waktu terbatas belum bisa disampaikan ke KPU. “Karena KPU tetap mencoret bacaleg kami maka kami mengajukan keberatan melalui mediasi ke Bawaslu,” ucap dia.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasdem DIY Tommy Nursamsu. Menurut dia ada lima bacaleg Nasdem yang dicoret oleh KPU yang masing-masing berasal dari Dapil DIY 1, 2, 3, 4 dan 5.
Alasan pencoretan itu, kata dia lantaran ada tiga bacaleg yang belum melengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri serta dua bacaleg karena alasan ijazah.
"Ijazah sebenarnya diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tapi belum dilegalisasi. Ada kekhilafan dari petugas kami. Harusnya yang dimasukkan kan ijazah yang sudah dilegalisasi,” kata dia.
Saat masa perbaikan, lanjut dia, kelalaian tersebut masih berulang. Dampaknya kelima bacaleg Nasdem itu dinyatakan TMS. "Kami ajukan sengketa ke Bawaslu karena sebenarnya semua persyaratan lengkap. Kami minta kelima bacaleg kami dimasukan kembali sebagai bacaleg,” ujar dia.
Mediasi di kantor Bawaslu dilakukan secara tertutup. Meski begitu, Komisioner KPU DIY Bidang Hukum Siti Ghoniyatun menyatakan pihaknya telah memproses berkas sesuai tahapan verifikasi dan aturan yang berlaku. Dia mencontohkan untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani diatur dalam Pasal 240 Ayat 2 Huruf d UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Selama verifikasi, KPU melibatkan semua pihak yang terkait dengan persyaratan. Mulai dari Dinas Kesehatan untuk tes kesehatan, Dinas Pendidikan untuk verifikasi ijazah maupun kepolisian dan Pengadilan. "Syaratnya jelas, harus ada surat sehat jasmani, surat kesehatan rohani, dan surat bebas narkoba. Hingga 31 Juli belum ada surat kesehatan rohani,” kata Siti.
Anggota Bawaslu DIY Sri R Werdiningsih mengatakan Bawaslu hanya memediasi pertemuan antara pemohon yaitu parpol dan termohon dari KPU DIY. Jika tercapai kesepakatan akan dituangkan ke berita acara dan dituangkan ke dalam putusan Bawaslu DIY. “Tapi jika mediasi gagal akan dilakukan proses ajudikasi yang dijadwalkan pada 20 Agustus mendatang,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Prabowo meminta gubernur dan bupati tidak mengerahkan warga untuk menyambut kunjungan kerjanya agar masyarakat tidak menunggu berjam-jam.
Dokter bedah onkologi mengingatkan pentingnya deteksi dini kanker payudara. Kasus terus meningkat dan banyak pasien datang saat stadium lanjut.
KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo dengan kerugian negara Rp15,6 miliar.
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.
Pemkot Jogja memastikan JLFR tetap digelar di Malioboro pada 31 Juli 2026 tanpa penutupan jalan, dengan pengamanan dari Dishub dan Satlantas.