Advertisement

Parkir di Atas Marka Berbiku, Kendaraan Digembok Petugas

Irwan A Syambudi
Selasa, 14 Agustus 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Parkir di Atas Marka Berbiku, Kendaraan Digembok Petugas Seorang pengendara motor berhenti di marka berbiku-biku di Jalan Cik Ditiro tepatnya depan Rumah Sakit Panti Rapih, Senin (13/8/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menertibkan kendaraan yang berhenti dan parkir di atas marka berbiku-biku kuning di sepanjang Jalan Cik Ditiro, Kota Jogja.

Kepala Seksi Manejemen Lalu Lintas, Dishub DIY, Bagas Seno Aji mengatakan penertiban dilakukan di kawasan Kelurahan Terban, Gondokusuman, Kota Jogja pada Senin (13/8/2018). Fokus penertiban adalah di Jalan C. Simanjuntak dan Jalan Cik Ditiro yang terdapat marka berbiku-biku.

Advertisement

Di Jalan Cik Ditiro tepatnya di depan Rumah Sakit (RS) Panti Rapih pihaknya mendapati sejumlah kendaraan yang berhenti dan parkir di atas marka berbiku. Sejumlah kendaraan itu pun langsung ditindak oleh petugas.

"Di Jalan C. Simanjuntak satu mobil kami gembok, dan di Jalan Cik Ditiro empat motor kami gembosi [ban motor]. Kalau memiliki SIM [Surat Izin Mengemudi] itu harusnya tahu artinya marka berbiku dan rambu dilarang parkir. tapi kok sengaja [berhenti dan parkir]," ujarnya kepada wartawan, Senin.

Lanjutnya lagi penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34/2014 tentang Marka Jalan. Dalam pasal 43 ayat 1 jelas disebutkan bahwa dilarang berhenti dan parkir di atas marka berbiku-biku warga kuning.

"Ini kan jalan digunakan untuk lalu lintas. Manusia bertambah dan kendaraan bertambah kalau tidak kami atur dan kami tertibkan nanti semua untuk parkir," ujar Bagas.

Di sisi lain pihaknya bakal memperbanyak marka biku-biku, khususnya di ruas jalan yang rawan digunakan untuk parkir sembarangan. Sampai saat ini ada sejumlah titik marka berbiku yang menjadi pengawasannya, yakni Jalan Suryatmajan, Jalan Pasar Kembang, kawasan bandara, dan kawasan Kelurahan Terban.

Sementara itu, Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, Kompol Aris Waluyo mengatakan pihaknya turut membantu Dishub DIY dalam penegakan aturan rambu lalu lintas. Khusus untuk marka berbiku ini memang menjadi perhatian lantaran masih sering dilanggar.

"Di depan RS Panti Rapih itu tidak boleh sama sekali parkir karena menggangu lalu lintas ambulans," kata Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement