Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Suasana antrean pengurusan SIM di Satlantas Polres Bantul, Selasa (14/8/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, BANTUL – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bantul terus berupaya meningkatkan kualitasan layanan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi. Salah satunya dengan menerapkan sistem pendaftaran secara online. Diharapkan dengan terobosan ini maka dapat memangkas waktu dalam pelayanan.
Untuk mengakses layanan itu, pemohon dapat mengunjungi laman www.sim.polresbantul.com. Dengan pendaftaran online ini, masyarakat tidak perlu antre dan mengisi formulir secara manual di kantor layanan di SIM di polres.
Kepala Unit Register dan Identifikasi, Satlantas Polres Bantul Iptu Sutrisno mengatakan, inovasi layanan dalam permohonan SIM diberi nama Epas yang merupakan kepanjangan dari Elektronim Pesan Anteran SIM. Menurut dia, layanan ini sudah dikembangkan sejak April lalu dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pemohon.
“Sekarang bisa daftar secara online, bahkan bisa memesan kapan proses foto hingga pencetakan SIM,” kata Sutrisno kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).
Menurut dia, dengan layanan pendaftaran online, maka pengunjung tidak harus mengantre di kantor pelayanan. Pasalnya, dengan mengakses di web yang tersedia maka pemohon sudah mendapatkan formulir untuk pengajuan SIM, baik untuk baru maupun perpanjangan.
“Jadi dengan begitu pemohon tidak lagi harus mengisi formulir karena proses sudah dilakukan secara online dan tinggal menuju loket pembayaran untuk kemudian menuju proses tahapan pembuatan selanjutnya seperti cek kesehatan, tes untuk pemohon baru hingga pemotretan,” ungkapnya.
Kepala Satlantas Polres Bantul AKP Noavan Cerryn Madang Putri menambahkan pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan. Menurut dia, program Epas yang dikembangkan dalam layanan SIM, juga sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan SIM karena kebutuhan formulir pendaftaran bisa diisi secara online.
“Jadi sebelum pergi ke kantor layanan, pemohon bisa mengisi formulir pendaftaran secara online di laman milik polres. Nanti sudah ada panduan untuk pengisian formulir yang dibutuhkan dalam pemohonan SIM,” katanya.
Novan menjelaskan, dengan pendaftaran online ini, pemohon juga dapat memilih waktu pemrosesan. Di saat mengisi, pemohon akan diberikan pilihan waktu mulai dari hari hingga jam pemrosesan.
“Ada 20 pilihan waktu pelayanan yang dimulai pukul 08.00 WIB dan terus berlanjut dengan jeda waktu layanan 15 menit. Yang perlu diperhatikan dalam pengisian adalah warna kolom pengisian, jika hijau berarti masih ada yang lowong, sedang kuning sudah ada yang memesan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Timnas Futsal Indonesia tampil di Copa Del Mundo 2026 Brasil dan akan menghadapi Brasil, Jepang, Prancis, hingga Kazakhstan.
Ramadhan Sananta resmi dilepas DPMM FC. Rumor kepindahan striker Timnas Indonesia ke Persebaya Surabaya mulai menguat.
DP3AP2KB Sleman mendampingi ibu bayi dalam kasus penitipan anak di Pakem dan menyiapkan pembinaan bagi bidan.
Google menghadirkan fitur keamanan baru di Android 17, termasuk pemutus telepon penipu otomatis dan perlindungan OTP.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.