Pilur Gunungkidul 2026, 31 Kalurahan Segera Bentuk Panitia Pemilihan
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--KPU Bantul memastikan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 696.839 jiwa tidak dapat diubah lagi. Meski demikian, warga yang belum masuk ke daftar tersebut tidak perlu khawatir karena masih bisa menggunakan hak suaranya dengan membawa bukti kepemilikan e-KTP pada saat pencoblosan.
Ketua KPU Bantul Mohammad Johan Komara mengatakan hasil penetapan DPT sudah final dan tidak bisa diubah lagi. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk mengecek nama masing-masing apakah sudah masuk ke daftar tersebut.
Ada dua cara untuk pengecekan, pertama dilakukan dengan melihat pengumuman di balai desa setempat. Sedang cara kedua dengan memanfaatkan aplikasi milik KPU di http://sidalih3.kpu.go.id. Untuk pengecekan via website, lanjut Johan, pemilih cukup memasukkan nomor induk kepegawaian (NIK). “Nanti akan muncul nama dan lokasi tempat pemungutan suara untuk mencoblos,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).
Menurut Johan, apabila telah mengecek dan calon pemilih tidak masuk ke dalam DPT maka tidak usah khawatir. Meski KPU sudah menetapkan dan hasil tidak bisa diubah, tetapi warga yang belum terdaftar masih dapat menggunakan hak pilihnya.
Caranya, pada saat pemilihan warga dapat membawa e-KTP ke TPS sesuai dengan alamat masing-masing. Dijelaskan Johan, penggunaan e-KTP untuk pemilihan di Pemilu 2019 sesuai dengan pasal 348 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. “Di pasal ini dijelaskan, pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya di TPS harus memiliki e-KTP. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya,” jelas dia.
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto menambahkan jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 696.839 pemilih. Rinciannya, 341.797 pemilih laki-laki dan perempuan sebanyak 355.042 orang.
“Jika tidak ada kebijakan baru dari KPU Pusat, maka penetapan DPT merupakan hasil yang final dan tidak bisa diubah lagi,” katanya.
Menurut Arif, penetapan DPT melalui proses yang panjang karena dimulai sejak pertengahan April lalu dengan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih. Pada saat itu, pemutakhiran mengacu pada DP4 pemilu sebanyak 801.357 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi dalam beberapa tahapan jumlah ini terus berkurang hingga ditetapkan DPT sebanyak 696.839 jiwa.
“Sebelum DPT, ada proses penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Program MBG serap 1,28 juta tenaga kerja dan libatkan ribuan UMKM. Dampaknya terasa dari dapur hingga sektor pangan nasional.
Persis Solo terdegradasi ke Liga 2 meski menang 3-1. Suporter kecewa, Wali Kota Solo minta tim segera bangkit.
Persib Bandung resmi juara Super League dan cetak hattrick. Bobotoh rayakan kemenangan meriah di Stadion GBLA.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.