Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--KPU Bantul memastikan hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 696.839 jiwa tidak dapat diubah lagi. Meski demikian, warga yang belum masuk ke daftar tersebut tidak perlu khawatir karena masih bisa menggunakan hak suaranya dengan membawa bukti kepemilikan e-KTP pada saat pencoblosan.
Ketua KPU Bantul Mohammad Johan Komara mengatakan hasil penetapan DPT sudah final dan tidak bisa diubah lagi. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk mengecek nama masing-masing apakah sudah masuk ke daftar tersebut.
Ada dua cara untuk pengecekan, pertama dilakukan dengan melihat pengumuman di balai desa setempat. Sedang cara kedua dengan memanfaatkan aplikasi milik KPU di http://sidalih3.kpu.go.id. Untuk pengecekan via website, lanjut Johan, pemilih cukup memasukkan nomor induk kepegawaian (NIK). “Nanti akan muncul nama dan lokasi tempat pemungutan suara untuk mencoblos,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/8/2018).
Menurut Johan, apabila telah mengecek dan calon pemilih tidak masuk ke dalam DPT maka tidak usah khawatir. Meski KPU sudah menetapkan dan hasil tidak bisa diubah, tetapi warga yang belum terdaftar masih dapat menggunakan hak pilihnya.
Caranya, pada saat pemilihan warga dapat membawa e-KTP ke TPS sesuai dengan alamat masing-masing. Dijelaskan Johan, penggunaan e-KTP untuk pemilihan di Pemilu 2019 sesuai dengan pasal 348 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. “Di pasal ini dijelaskan, pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya di TPS harus memiliki e-KTP. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya,” jelas dia.
Anggota KPU Bantul Arif Widayanto menambahkan jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 696.839 pemilih. Rinciannya, 341.797 pemilih laki-laki dan perempuan sebanyak 355.042 orang.
“Jika tidak ada kebijakan baru dari KPU Pusat, maka penetapan DPT merupakan hasil yang final dan tidak bisa diubah lagi,” katanya.
Menurut Arif, penetapan DPT melalui proses yang panjang karena dimulai sejak pertengahan April lalu dengan dilaksanakannya pemutakhiran data pemilih. Pada saat itu, pemutakhiran mengacu pada DP4 pemilu sebanyak 801.357 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi dalam beberapa tahapan jumlah ini terus berkurang hingga ditetapkan DPT sebanyak 696.839 jiwa.
“Sebelum DPT, ada proses penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Gempa Kolombia menewaskan 265 orang dan merusak 53.526 rumah. Presiden Abelardo de la Espriella menetapkan status darurat ekonomi.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab menyiapkan solusi permanen kekeringan, termasuk pemetaan wilayah dan pembangunan sumber air alternatif.
BPKAD Kota Jogja mengembangkan SIAP, sistem pengingat digital untuk mendorong penarikan APBD tepat waktu dan mencegah penumpukan.