KPU Minta Bawaslu Tolak Permohonan Perindo dan PKB

Beny Prasetya
Beny Prasetya Jum'at, 24 Agustus 2018 19:15 WIB
KPU Minta Bawaslu Tolak Permohonan Perindo dan PKB

Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya

Harianjogja.com, KULONPROGO—Hari kedua masa persidangan ajudikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menolak permintaan partai politik (parpol). Pernyataan tersebut disampaikan KPU dalam dua sidang yang berbeda. Sidang digelar di Kantor Bawaslu, Jumat (24/8/2018).

Sidang ajudikasi Partai Perindo digelar terkait dengan sengketa pencoretan nama bacalegnya dalam daftar calon sementara (DCS) akibat kurangnya surat pernyataan sehat dari dokter. Di agenda sidang kedua, yakni untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KPU juga meminta Bawaslu untuk menolak permintaan pengembalian nama salah satu bacaleg PKB dalam DCS.

Dalam sidang pertama yang berlangsung pukul 09.00 WIB, Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, menjadi ketua majelis, didampingi Panggih Widodo dan Wagiman sebagai anggota majelis. Pemohon dari Partai Perindo diwakili oleh Ketua DPD Partai perindo Kulonprogo, Zul Brilianto, dan Sekretaris DPD Perindo, Sutanto. Di persidangan kedua yakni agenda pembacaan permohonan PKB juga diikuti oleh Ketua PKB Kulonprogo Sihabudin dan jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Partai Perindo meminta majelis untuk mengabulkan permohonan mereka agar nama Sri Mulyono bisa dimasukkan ke dalam DCS. Selain itu pihaknya meminta Bawaslu untuk melihat adanya pernyertaan dokumen kesehatan yang telah mereka berikan semasa perbaikan syarat caleg.

“Kami memohon Bawaslu menjatuhkan putusan agar mengabulkan permohonan kami seluruhnya atau sebagian. Kami juga minta agar mengembalikan Sri Mulyono dalam caleg Perindo sesuai dengan nomor urut yang ada,” kata Sutanto.

Menanggapi hal itu, KPU Kulonprogo mengatakan semua tahapan dimulai sejak pendaftaran sampai dengan verifikasi kemudian penetapan DCS telah dilakukan dengan terbuka dan tranparan. Sebelumnya KPU telah menyampaikan hasil verifikasi kepada parpol agar segera dilakukan perbaikan.

"Sampai batas akhir surat keterangan sehat rohani dari dokter belum ada. Hanya ada surat keterangan dari RSUD Wates sedang dalam proses pemeriksaan, Selain itu tidak adanya surat lengkap dari PKB juga termasuk tidak memenuhi syarat, jadi kami minta untuk ditolak permohonannya,” ujar Budi Priyana.

Anggota Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, mengaku seluruh pernyataan dan dokumen yang diserahkan PKB dan Perindo bakal menjadi pertimbangan Bawaslu. Pada 31 Agustus ini, Bawaslu akan mengumumkan semua putusan dari parpol baik dari PDIP, Perindo hingga PKB. "Bakal menjadi bahan pertimbangan untuk sidang ajudikasi 31 Agustus mendatang yang agendanya pembacaan putusan. Saat ini masih ada Partai Golkar dan Berkarya yang akan menjalani sidang pekan depan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online