Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya
Harianjogja.com, KULONPROGO—Hari kedua masa persidangan ajudikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menolak permintaan partai politik (parpol). Pernyataan tersebut disampaikan KPU dalam dua sidang yang berbeda. Sidang digelar di Kantor Bawaslu, Jumat (24/8/2018).
Sidang ajudikasi Partai Perindo digelar terkait dengan sengketa pencoretan nama bacalegnya dalam daftar calon sementara (DCS) akibat kurangnya surat pernyataan sehat dari dokter. Di agenda sidang kedua, yakni untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KPU juga meminta Bawaslu untuk menolak permintaan pengembalian nama salah satu bacaleg PKB dalam DCS.
Dalam sidang pertama yang berlangsung pukul 09.00 WIB, Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, menjadi ketua majelis, didampingi Panggih Widodo dan Wagiman sebagai anggota majelis. Pemohon dari Partai Perindo diwakili oleh Ketua DPD Partai perindo Kulonprogo, Zul Brilianto, dan Sekretaris DPD Perindo, Sutanto. Di persidangan kedua yakni agenda pembacaan permohonan PKB juga diikuti oleh Ketua PKB Kulonprogo Sihabudin dan jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Partai Perindo meminta majelis untuk mengabulkan permohonan mereka agar nama Sri Mulyono bisa dimasukkan ke dalam DCS. Selain itu pihaknya meminta Bawaslu untuk melihat adanya pernyertaan dokumen kesehatan yang telah mereka berikan semasa perbaikan syarat caleg.
“Kami memohon Bawaslu menjatuhkan putusan agar mengabulkan permohonan kami seluruhnya atau sebagian. Kami juga minta agar mengembalikan Sri Mulyono dalam caleg Perindo sesuai dengan nomor urut yang ada,” kata Sutanto.
Menanggapi hal itu, KPU Kulonprogo mengatakan semua tahapan dimulai sejak pendaftaran sampai dengan verifikasi kemudian penetapan DCS telah dilakukan dengan terbuka dan tranparan. Sebelumnya KPU telah menyampaikan hasil verifikasi kepada parpol agar segera dilakukan perbaikan.
"Sampai batas akhir surat keterangan sehat rohani dari dokter belum ada. Hanya ada surat keterangan dari RSUD Wates sedang dalam proses pemeriksaan, Selain itu tidak adanya surat lengkap dari PKB juga termasuk tidak memenuhi syarat, jadi kami minta untuk ditolak permohonannya,” ujar Budi Priyana.
Anggota Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, mengaku seluruh pernyataan dan dokumen yang diserahkan PKB dan Perindo bakal menjadi pertimbangan Bawaslu. Pada 31 Agustus ini, Bawaslu akan mengumumkan semua putusan dari parpol baik dari PDIP, Perindo hingga PKB. "Bakal menjadi bahan pertimbangan untuk sidang ajudikasi 31 Agustus mendatang yang agendanya pembacaan putusan. Saat ini masih ada Partai Golkar dan Berkarya yang akan menjalani sidang pekan depan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Bulog DIY optimistis target serapan gabah 2026 tercapai sebelum Juni di tengah panen raya dan antisipasi dampak El Nino.
Aktivitas Gunung Mayon di Filipina meningkat dengan puluhan gempa vulkanik dan aliran lava, sementara status Siaga 3 tetap berlaku.
Kapolri Listyo Sigit menargetkan pembangunan 1.500 SPPG Polri pada 2026 untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Rey’s Mediterranean Kitchen resmi buka di Jogja dengan konsep colorful dan menu khas Mediterania, western, hingga Timur Tengah.