RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat digiring polisi di Mapolres Bantul, Jumat (24/8/2018). /Harian Jogja-Ujang Hasnudin
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menangkan 12 tersangka penyalahgunaan narkoba selama Agustus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tembakau gorila.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Dimas, warga Patehan, Kraton, Jogja; Suprapto, warga Mergangsan, Jogja, dan Heru, warga Depok, Sleman. "Lokasi penangkapan di wilayah Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bantul, AKP Andhika Donny, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/8/2018).
Donny mengatakan penangkapan ketiga tersangka bermula dari penangkapan tersangka Suprapto pada 2 Agustus lalu seusai bertransaksi tembakau gorila di Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan. Dari keterangan Suprapto, diketahui tembakau tersebut berasal dari Dimas.
Polisi langsung mendatangi kediaman Dimas di Patehan, Kraton, dan menemukan barang bukti berupa tembakau gorila sebanyak 109,25 gram, 20 lembar kertas hologram, dan beberapa lembar bukti transfer pembelian tembakau. Menurut Donny, tersangka Dimas sudah sekitar setahun lalu menjalankan aksinya, bahkan sudah masuk target operasi polisi.
Selain Suprapto dan Dimas, polisi menangkap Heru, yang merupakan pengguna tembakau gorila di wilayah Kasihan. Heru dan Suprapto sejauh ini hanya sebagai pengguna, belum ditemukan bukti sebagai pengedar. Sementara Dimas sudah jelas mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain.
Menurut pengakuan Dimas, kata Donny, ia mendapatkan tembakau gorila dari seseorang di Jakarta yang kini masih dalam pengejaran. Tembakau dalam bentuk paketan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang ke Jogja. "Paket tembakau disamarkan dalam bungkusan paket pakan ikan," kta Donny.
Lebih lanjut Donny mengatakan bahwa tembakau gorila secara umum mirip dengan tembakau pada umumnya, namun tembakau gorila dicampur cat kimia yang efeknya seperti ganja jika dibakar dan dihisap, bahkan lebih berbahaya dari ganja. Selain sudah mendapat campuran zat berbahaya, tersngka Dimas kemudian meraciknya kembali kemudian dijadikan dalam bentuk lintingan.
Selain tiga tersangka, polisi menangkap sembilan tersangka lainnya selama Agustus ini dalam kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat G. Mereka adalah masing-masing berinisial PS, AK, ST, AR, TE, DS, ANS, PY, dan TF.
Kasubag Humas Polres Bantul, AKP Sulistyaningsih mengatakan penangkapan 12 tersangka peredaran narkoba ini bertepatan dengan Opersi Narkoba Progo 2018 yang berlangsung selama dua pekan terkhir. Pengungkapan kasus narkoba bulan ini pun meningkat di banding bulan-bulan biasa yang maksimal hanya enam kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta