Bintik Hitam Muncul di Usia 30? Kenali Hiperpigmentasi dan Solusinya
Hiperpigmentasi sering muncul di usia 30+. Kenali penyebab, jenis, dan cara efektif mencegah bintik hitam pada kulit.
Suasana di Terminal Giwangan, Minggu (10/6/2018). /Harian Jogja- Meigitaria Sanita
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana Pemkot Jogja untuk membayar hutang sebagai akibat sengketa dengan PT Perwita Karya soal Terminal Giwangan terancam batal menyusul ditolaknya usulan dana Rp56 miliar oleh DPRD Jogja.
Dana sebesar Rp56 miliar itu rencananya akan digunakan Pemkot untuk membayar hutang guna menyelesaikan sengketa dengan PT Perwita Karya. Seperti diketahui pada 2009 Pemkot mengambil alih pengelolaan terminal secara sepihak dari PT Perwita Karya. Alasannya, perusahaan tersebut dinilai tak bisa menuntaskan pembangunan terminal itu.
PT Perwita Karya lantas menyerahkan aset ke Pemkot pada 10 Maret 2009. Sengketa kem udian muncul karena ada perselisihan besaran biaya pembangunan terminal saat pengelolaan masih ditangani Pemkot.
Di satu sisi Pemkot menilai kebutuhan biaya hanya Rp41 miliar, sedangkan di sisi lain PT Perwita Karya kekeh ada selisih dana sebesar Rp56 miliar. Setelah diproses hukum, Mahkamah Agung (MA) pun memutuskan untuk memenangkan PT Perwita Karya.
Walhasil, Pemkot pun harus membayar selisih dana sebesar Rp56 miliar tersebut. Tak hanya itu sengketa Terminal Giwangan juga selalu mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anggota DPRD Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengaku sudah mengajukan penolakan tersebut dalam rapat konsultasi yang digelar antara Pemkot dan Dewan belum lama ini. Menurut dia putusan MA yang memenangkan PT Perwita Karya tidak mengharuskan pembayaran hutang yang bersumber dari APBD. “Selain itu, tidak ada batas waktu pembayarannya paling akhir kapan,” katanya, Senin (27/8/2018).
Selain itu, pemutusan kontrak kerja sama yang dilakukan Wali Kota Jogja pada 2009 terhadap PT Perwita Karya tidak melalui proses persetujuan dari DPRD. Kendati saat kerja sama dan pembangunannya menggunakan dana APBD, saat itu Wali Kota memutus kontrak dengan PT Perwita Karya secara sepihak. “Aneh kalau sekarang Pemkot meminta persetujuan DPRD. Dulu saat putus kontrak dilakukan sendiri, tanpa perserujuan kami. Kalau saya, dana Rp56 miliar itu lebih baik untuk hal lain,” ujar dia.
Dia meminta Pemkot untuk menjelaskan duduk persoalan hingga akhirnya muncul persoalan hukum dengan PT Perwita Karya. Terlebih PT Perwita Karya masih menggadaikan sertifikat Terminal Giwangan ke bank. “Berapa sebenarnya hutang yang harus dibayar? Jangan-jangan dana Rp56 miliar itu termasuk untuk membayar bunga pinjaman bank? Kalau itu benar, berarti PT Perwita Karya tidak bonafide. Kami minta penjelasan detail,” kata dia.
Selain tidak menyetujui dana pembayaran hutang tersebut, kata Fokki Dewan juga berencana untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki permasalahan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Kadri Renggono mengatakan sumber dana untuk pembayaran hutang tersebut sebagian diambilkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2017 yang besarannya mencapai sekitar Rp242 miliar. Dengan begitu, Pemkot tidak akan menggeser kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hiperpigmentasi sering muncul di usia 30+. Kenali penyebab, jenis, dan cara efektif mencegah bintik hitam pada kulit.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.