Nama Kepala BKPPD Gunungkidul Dicatut dalam Surat Mutasi Palsu
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Kapal-kapal nelayan di Pantai Depok dinaikkan ke tempat lebih tinggi untuk mengantisipasi terjangan gelombang tinggi di laut selatan, Kamis (26/7/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, BANTUL -- Nelayan di Pantai Samas, Desa Srigading, Sanden takut menangkap kepiting. Hal ini tidak lepas dari penetapan dua nelayan berinisial TM, 32, dan SP, 30, sebagai tersangka oleh Direktorat Polair Polada DIY.
Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI No.56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan tidak boleh ditangkap dengan sembarangan.
Ketiga hewan yang boleh ditangkap harus memiliki berat di atas 200 gram. Namun, di Bantul ada dua nelayan yang ditetapkan tersangka karena menangkap kepiting di bawah berat tersebut.
Salah seorang Nelayan Pantai Samas, Wiratno mengakui penetapan tersangka ini membuat nelayan khawatir akan mengalami nasib yang sama dengan dua rekannya.
Menurut dia, penangkapan kepiting merupakan salah satu alternatif karena sudah sejak beberapa bulan lalu tidak melaut akibat kondisi di laut sedang tidak baik. “Jelas kami resah karena menangkap kepiting di muara sungai jadi solusi selama tidak melaut,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Dia berharap ada solusi sehingga nelayan dapat beraktivitas tanpa dibayangi masalah hukum. “Mudah-mudahan tidak ada lagi nelayan yang tersangkut hukum dengan masalah yang sama,” ucapnya.
Salah seorang tersangka kasus penangkapan kepiting di bawah berat yang ditentukan, TM mengakui tidak tahu terkait dengan aturan di dalam Permen Kelautan dan Perikanan. Dia mengaku terpaksa menangkap kepiting karena upaya menangkap ikan di laut berhenti karena cuaca buruk. “Kami berdua ditangkap karena membawa sepiting 2,7 kilogram, yang berat per ekornya di bawah 200 gram,” katanya.
Disinggung mengenai kronologi penangkapan, ia tidak memberikan detail rincian karena penangkapan kepiting sudah terjadi beberapa waktu lalu. Sekitar dua pekan setelah penangkapan di Laguna Pantai Samas, surat pemanggilan baru dilayangkan oleh Dit Polair. “Saya menangkap kepiting langsung dijual untuk memenuhi kebutuhan dan tidak ada niat memperkaya,” ujarnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bantul Suyanto mengaku sudah mendengar kasus penetapan tersangka terhadap dua nelayan Samas gara-gara menangkap kepiting. Dia tidak akan tinggal diam dan akan memberikan pendampingan sampai kasus ini selesai.
“Harapannya kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan yang paling penting para nelayan harus diberi sosialiasi terkait dengan aturan penangkapan kepiting,” kata dia.
Perwakilan dari Dit Polair Polda DIY Kompol Imam Santoso kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melanjutkan kasus ini karena penyidik hanya menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Istana menyatakan biaya haji 2027 belum diputuskan. Pemerintah masih menghitung kebutuhan penyelenggaraan sambil mengevaluasi pelaksanaan haji 2026.
Dinkes Sleman mencatat kecukupan ASN baru 61,8%. Pemkab menyiapkan rekrutmen 92 pegawai BLUD dan mengusulkan 87 formasi CPNS.
Sri Sultan HB X membuka INACRAFT Festival 2026 di JEC. Festival ini diharapkan memperluas pasar global kerajinan Jogja dan Indonesia.
Truk bermuatan semen terguling di Ring Road Selatan Bantul usai diduga gagal menyalip. Arus lalu lintas sempat terganggu sebelum kembali normal.
Presiden Prabowo memanggil Jaksa Agung, Kapolri, dan Menhan untuk menerima laporan serta menjaga stabilitas di tengah perkembangan kasus hukum.