TPST Wukirsari Gunungkidul Ditargetkan Mulai Dibangun Awal 2027
Dokumen TPST Wukirsari Gunungkidul rampung. Lelang ditargetkan Oktober dan pembangunan diharapkan dimulai awal 2027.
Kapal-kapal nelayan di Pantai Depok dinaikkan ke tempat lebih tinggi untuk mengantisipasi terjangan gelombang tinggi di laut selatan, Kamis (26/7/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, BANTUL -- Nelayan di Pantai Samas, Desa Srigading, Sanden takut menangkap kepiting. Hal ini tidak lepas dari penetapan dua nelayan berinisial TM, 32, dan SP, 30, sebagai tersangka oleh Direktorat Polair Polada DIY.
Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI No.56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan tidak boleh ditangkap dengan sembarangan.
Ketiga hewan yang boleh ditangkap harus memiliki berat di atas 200 gram. Namun, di Bantul ada dua nelayan yang ditetapkan tersangka karena menangkap kepiting di bawah berat tersebut.
Salah seorang Nelayan Pantai Samas, Wiratno mengakui penetapan tersangka ini membuat nelayan khawatir akan mengalami nasib yang sama dengan dua rekannya.
Menurut dia, penangkapan kepiting merupakan salah satu alternatif karena sudah sejak beberapa bulan lalu tidak melaut akibat kondisi di laut sedang tidak baik. “Jelas kami resah karena menangkap kepiting di muara sungai jadi solusi selama tidak melaut,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).
Dia berharap ada solusi sehingga nelayan dapat beraktivitas tanpa dibayangi masalah hukum. “Mudah-mudahan tidak ada lagi nelayan yang tersangkut hukum dengan masalah yang sama,” ucapnya.
Salah seorang tersangka kasus penangkapan kepiting di bawah berat yang ditentukan, TM mengakui tidak tahu terkait dengan aturan di dalam Permen Kelautan dan Perikanan. Dia mengaku terpaksa menangkap kepiting karena upaya menangkap ikan di laut berhenti karena cuaca buruk. “Kami berdua ditangkap karena membawa sepiting 2,7 kilogram, yang berat per ekornya di bawah 200 gram,” katanya.
Disinggung mengenai kronologi penangkapan, ia tidak memberikan detail rincian karena penangkapan kepiting sudah terjadi beberapa waktu lalu. Sekitar dua pekan setelah penangkapan di Laguna Pantai Samas, surat pemanggilan baru dilayangkan oleh Dit Polair. “Saya menangkap kepiting langsung dijual untuk memenuhi kebutuhan dan tidak ada niat memperkaya,” ujarnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bantul Suyanto mengaku sudah mendengar kasus penetapan tersangka terhadap dua nelayan Samas gara-gara menangkap kepiting. Dia tidak akan tinggal diam dan akan memberikan pendampingan sampai kasus ini selesai.
“Harapannya kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan yang paling penting para nelayan harus diberi sosialiasi terkait dengan aturan penangkapan kepiting,” kata dia.
Perwakilan dari Dit Polair Polda DIY Kompol Imam Santoso kepada wartawan mengatakan pihaknya akan melanjutkan kasus ini karena penyidik hanya menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dokumen TPST Wukirsari Gunungkidul rampung. Lelang ditargetkan Oktober dan pembangunan diharapkan dimulai awal 2027.
Sembilan ulama terpilih sebagai AHWA Muktamar ke-35 NU bermusyawarah di Ndalem Mbah Wahab untuk menentukan Rais Aam PBNU 2026–2031.
Marc Marquez juara MotoGP Aragon 2026 dan naik ke posisi kedua klasemen. Ia kini hanya tertinggal 20 poin dari Jorge Martin.
Presiden Prabowo dijadwalkan menghadiri penutupan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Senin (31/8/2026), setelah membuka muktamar pada Kamis.
DPRD DIY menyoroti perubahan desil DTSEN yang dinilai dapat mengancam bantuan warga miskin dan meminta verifikasi data diperkuat.
PQN Jateng 2026 mencatat 33.087 transaksi QRIS senilai Rp149,78 juta. Edukasi digital menyasar kampus, sekolah hingga transportasi.