Warga Argodadi Bantul Diajak Tertib Berlalu Lintas

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Sabtu, 01 September 2018 06:17 WIB
Warga Argodadi Bantul Diajak Tertib Berlalu Lintas

sosialisasi Budaya Tertib Berlalu Linta dan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan di Balai Desa Argodadi, Sedayu, Bantul, Kamis (30/8/2018)./Ist

Harianjogja.com, BANTUL-Kesadaran masyarakat untuk meningkatkan keselamatan saat berlalu lintas di jalanan perlu terus dipupuk. Pasalnya tidak sedikit masyarakat yang menyepelekan penggunaan helm.

Menurut Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda DIY AKBP Sulasmi, keselamatan berlalu lintas perlu diutamakan tak kecuali di wilayah pedesaan. Sebabnya sampai saat ini banyak pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas. Salah satu contohnya tidak memakai helm ketika berkendara di jalan raya.

"Ingat ya, bepergian jauh dekat tetap harus memakai helm. Jangan bahayakan diri sendiri. Helm berfungsi sebagai pelindung kepala bila suatu ketika mengalami kecelakaan,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (31/8/2018).

Kegiatan tersebut diikuti pamong desa, karang taruna, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), LPMD, anggota Linmas, RAPI, kader PKK, dan tokoh masyarakat.

Menurut Sulasmi, kecelakaan lalu lintas diawali dengan adanya pelanggaran. Karena itu, ia berpesan agar masyarakat selalu mentaati dan mematuhi rambu lalu lintas, tidak melanggar marka, lampu merah, selalu membawa SIM, STNK dan tidak ngebut.

“Kalau menyaksikan adanya kecelakaan mohon segera laporkan ke kantor polisi. Tujuannya untuk pendataan dan pengurusan santunan Jasa Raharja,” kata Sulasmi.

Humas PT Jasa Raharja Cabang Jogja Aryo W. Kusumo mengatakan setiap pengurusan santunan kecelakaan lalu lintas wajib melampirkan laporan polisi (LP). Hal itu sesuai dengan persyaratan untuk mengurus santunan korban kecelakaan lalulintas.

“Selama tidak ada LP kami tidak dapat memprosesnya,” kata Aryo.

Menurut Aryo, pengurusan santunan Jasa Raharja saat ini semakin mudah dan cepat. Jasa Raharja bekerja sama dengan 40 rumah sakit di DIY. Jika kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit, korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu memikirkan biaya perawatan.

"Jasa Raharja yang akan menanggung biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta," katanya.

Jasa Raharja tidak menjamin atau memberikan santunan jika terjadi kecelakaan tunggal. "Untuk memudahkan proses tersebut kami mohon keluarga korban atau masyarakat melaporkan ke kantor polisi atau Jasa Raharja apabila melihat atau mendengar ada peristiwa kecelakaan,” kata Aryo.

Kepala Desa Argodadi Prayitno mengatakan sosialisasi lalu lintas dan santunan Jasa Raharja sangat bermanfaat bagi warganya. Masyarakat semakin bertambah pengetahuannya dan wawasannya.

“Kami berharap hasil sosialisasi dapat diteruskan kepada warga agar semakin banyak yang mengetahui bagaimana mengurus santunan kecelakaan Jasa Raharja,” kata Prayitno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online