Pelajar Gunungkidul Diajak Jaga Budi Pekerti dan Budaya Damai
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.
Ilustrasi penambangan pasir/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL -- Kelompok Penambang Progo (KPP) berharap agar izin untuk penambangan pasir di aliran Sungai Progo dapat segera diterbitkan. Penerbitan ini sangat penting bagi penambang sebagai dasar hukum untuk menjalankan unit usaha yang digeluti secara turun temurun ini.
Ketua KPP Yuninato mengatakan untuk perizinan pertambangan rakyat di Sungai Progo sudah ada dasar, yakni dikeluarkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY sejak 17 Oktober 2017. Menurut dia, dasar WPR itu dijadikan acuan kelompok penambang rakyat untuk mengurus izin.
Meski demikian, Yunianto mengakui proses penerbitan tersebut tidaklah mudah. Sebab, dari 46 izin yang coba diurus, hingga awal September belum ada satu pun yang diterbitkan. “Jelas kami menanti karena 46 berkas yang dimasukkan belum ada yang keluar,” katanya, Minggu (9/9/2018).
Menurut Yunianto, izin pertambangan ini sangat dibutuhkan sebagai bentuk kepastian dalam berusaha. Oleh karena itu, dia berharap segera ada solusi sehingga izin bisa segera diterbitkan. “Tanpa izin, warga jelas takut untuk menambang karena bisa tersangkut masalah hukum,” kata dia.
Lebih jauh dikatakan dia, pasir di sepanjang aliran Sungai Progo menjadi salah satu sandaran hidup bagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Bahkan, sambung dia, warga yang mencari penghidupan dari menambang bukan hanya warga di Kecamatan Srandakan, Bantul, tetapi juga warga lain di wilayah Kulonprogo dan Sleman juga mengalami hal sama.
“Aktivitas ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan turun temurun. Jadi kami berharap agar izin dapat segera terbit,” katanya lagi.
Anggota DPR Idham Samawi mengapresiasi keluahan yang disampaikan oleh kelompok penambang tradisional di sepanjang aliran Sungai Progo. Dia berjanji siap memperjuangkan aspirasi ini sehingga para penambang memiliki dasar hukum untuk operasional usaha.
“Akan kami komunikasikan dengan pihak-pihak yang terkait karena izin ini sangat dibutuhkan. Tujuannya agar dalam menjalankan usaha, para penambang tidak menyalahi aturan yang berlaku,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.
" kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Sleman mempelajari strategi komunikasi publik yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya,"