Sragen Disebut Saudara Tua DIY, Ini Jejak Sejarahnya
Sragen disebut saudara tua DIY karena jejak Pangeran Mangkubumi. Muhibah Budaya 2026 perkuat koneksi sejarah dan budaya Mataram.
Minuman keras (miras). /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, BANTUL- Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis pelaku perdagangan minuman keras (miras) ilegal dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Putusan hakim PN Bantul dengan denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan tersebut menjadi catatan sejarah dalam upaya pemberantasan peredaran miras di bumi Projotamansari.
Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan tersebut menjadi hukuman yang paling tinggi sejak Perda 02/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan, Penjualan Minuman Beralkohol.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim tunggal PN Bantul, Lailya Fitria, kepada seorang terdakwa berinisial YP warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang berdomisili di Kuroboyo, Kecamatan Pandak.
Bisnis haramnya tersebut berhasil dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada 27 Juli 2018 lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif hingga penggerebekan.
"Saat itu kami berhasil mengamankan barang bukti 1.877 botol miras berbagai merk. Kami proses, langsung kami ajukan sidang Tipiring. Baru kali ini sidang Tipiring denda maksimal, kemarin terdakwa mau ajukan banding. Sampai saat ini kami belum tahu apakah dikabulkan atau ditolak," ujar Sunarto, Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Kamis (20/9/2018).
Sunarto mengatakan, pihaknya juga mengajukan sidang ke PN Bantul dalam perkara yang sama pada Rabu (19/9/2018) lalu. Dengan terdakwa berinisial CAW warga Code, Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul. Pria tersebut diketahui menjual miras oplosan. Dalam operasi, Pol PP berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras oplosan dan lima liter miras murni.
"Dipimpin hakim tunggal, Dewi Kurnia Sari, terdakwa divonis denda Rp8 juta subsider satu bulan kurungan," tutur Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sragen disebut saudara tua DIY karena jejak Pangeran Mangkubumi. Muhibah Budaya 2026 perkuat koneksi sejarah dan budaya Mataram.
Lewis Hamilton lolos dari penalti berat di GP Inggris 2026! Stewards hanya beri teguran untuk insiden bendera kuning. Podium ketiga tetap aman.
HP bisa lebih awet dan tetap kencang jika dirawat dengan benar. Simak cara sederhana menjaga baterai, performa, dan keamanan smartphone.
Harga cabai rawit merah masih tertinggi di pasar eceran nasional mencapai Rp62.100 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru menurut PIHPS Bank Indonesi
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.