KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Minuman keras (miras). /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, BANTUL- Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis pelaku perdagangan minuman keras (miras) ilegal dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Putusan hakim PN Bantul dengan denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan tersebut menjadi catatan sejarah dalam upaya pemberantasan peredaran miras di bumi Projotamansari.
Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan tersebut menjadi hukuman yang paling tinggi sejak Perda 02/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan, Penjualan Minuman Beralkohol.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim tunggal PN Bantul, Lailya Fitria, kepada seorang terdakwa berinisial YP warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang berdomisili di Kuroboyo, Kecamatan Pandak.
Bisnis haramnya tersebut berhasil dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada 27 Juli 2018 lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif hingga penggerebekan.
"Saat itu kami berhasil mengamankan barang bukti 1.877 botol miras berbagai merk. Kami proses, langsung kami ajukan sidang Tipiring. Baru kali ini sidang Tipiring denda maksimal, kemarin terdakwa mau ajukan banding. Sampai saat ini kami belum tahu apakah dikabulkan atau ditolak," ujar Sunarto, Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Kamis (20/9/2018).
Sunarto mengatakan, pihaknya juga mengajukan sidang ke PN Bantul dalam perkara yang sama pada Rabu (19/9/2018) lalu. Dengan terdakwa berinisial CAW warga Code, Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul. Pria tersebut diketahui menjual miras oplosan. Dalam operasi, Pol PP berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras oplosan dan lima liter miras murni.
"Dipimpin hakim tunggal, Dewi Kurnia Sari, terdakwa divonis denda Rp8 juta subsider satu bulan kurungan," tutur Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
AI mulai menjadi teman curhat bagi sebagian orang. Sejumlah penelitian mengungkap hubungan AI dengan kesepian, kedekatan emosional, dan ketergantungan.
Eko Suwanto mengucapkan HUT ke-270 Kota Jogja dan mendorong Pemkot memperkuat anggaran pro rakyat untuk menekan kemiskinan.
Nusron Wahid absen pemeriksaan KPK karena agenda internal ATR/BPN. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi.
Gibran menghormati putusan MK soal gugatan ijazah dan menegaskan dirinya menempuh pendidikan S1 di Singapura.
Pemerintah dan DPR menyepakati BPIH 2027 Rp98,46 juta. Setelah subsidi pemerintah, jamaah hanya perlu melunasi sekitar Rp23,24 juta.