Listrik Padam Mulai Pukul 10.00 WIB: Sleman, Bantul, dan Kota Jogja
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Ilustrasi Guru
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY akan mengupayakan keberadaan 500 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di berbagai sekolah tidak akan menggeser keberadaan guru honorer kategori 2 (K2) di sekolah yang sama.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan sejauh ini Pemda DIY memang tak bisa berbuat banyak menyangkut nasib guru honorer lantaran ketentuan usia sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Seperti diketahui, para guru honorer K2 sebelumnya menuntut pemerintah merevisi batasan umur peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang maksimum hanya 35 tahun.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No.36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer K2 harus memenuhi syarat usia maksimum 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Menurut Aji banyak K2 yang tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mendaftar CPNS lantaran terkendala usia, namun ada juga yang masih memenuhi syarat dari sisi usia. "Tetapi masalah usia ini kan sudah masuk di peraturan pemerintah sehingga sulit bagi kementerian mengubahnya," ucapnya saat ditemui di kompleks Kepatihan, Jumat (21/9).
Aji mengatakan kuota 500 CPNS guru yang diberikan Pusat itu masih jauh dari kebutuhan. Pasalnya sekolah yang berada di bawah naungan Pemda DIY masih kekurangan sekitar 3.000 guru PNS. “Memang saat ini di semua sekolah sudah ada gurunya namun banyak juga yang non-PNS atau honorer,” ucap dia.
Dia mengakui ada unsur dilematis bagi Pemda DIY ketika harus menggeser guru honorer utamanya K2 dengan hadirnya CPNS baru yang direkrut tahun ini. "Apa mungkin mereka yang dulu sudah berjuang mengajar itu tiba-tiba dihentikan karena ada guru PNS baru," katanya.
Oleh karena itu pihaknya akan mengupayakan agar honorer tetap bertahan di sekolah tersebut. Dengan begitu penempatan guru PNS baru, lebih diutamakan pada sekolah yang guru PNS dan non-PNS telah pensiun. "Kami upayakan siapapun yang diterima nanti tidak akan menggantikan guru non PNS yang sudah berjuang lama," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.