Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Ilustrasi kampanye./nukltimedia.journalism.berkeley.edu
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) maupun Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Padahal batas akhir pelaporan itu akan ditutup pada Minggu (23/9/2018) mendatang.
Komisioner KPU Gunungkidul Bidang Hukum, Andang Nugroho mengungkapkan sejauh ini belum ada laporan. “Nanti LADK dan RKDK dapat dilaporkan terakhir Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB,” ujar Andang, Jumat (21/9/2018).
Dia mengungkapkan dalam sumbangan atau sumber dana kampanye sendiri diperbolehkan dari perorangan maupun kelompok atau badan usaha dengan batasan tertentu. Untuk perorangan sumbangan tersebut dibatasi maksimal Rp2,5 miliar sementara untuk badan usaha dibatasi maksimal Rp25 miliar. Jika melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi.
Ia mengungkapkan harus ada surat pernyataan tidak boleh pailit, bukan money laundry dan merupakan pembayar pajak yang tertib. “Untuk yang masalah money laundry, nanti yang memeriksa adalah akuntan publik,” kata Andang.
Soal dana kampanye sendiri dia menjelaskan laporan tersebut terbagi menjadi tiga. Pertama, LADK yang paling lambat pada Minggu (23/9). Kedua, Laporan Perolehan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paling lambat pada 2 Januari 2019, dan ketiga, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) yang dilaporkan di akhir setelah proses pemungutan suara.
Komisioner Bidang Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Rosita mengimbau kepada parpol untuk segera menyelesaikan LADK. “Kami sifatnya mengeluarkan imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2019. Jika tidak mengumpulkan LADK itu kan konsekuensinya bisa dikenai sanksi berupa pembantalan sebagai peserta Pemilu. Sangat tidak diharapkan itu pastinya oleh parpol,” kata dia.
Rosita mengungkapkan surat edaran imbauan terhadap parpol itu sendiri sudah dikirimkan ke Parpol pada Selasa (18/9). Terkait dengan penelitian dana sendiri, Rosita mengungkapkan hal tersebut menjadi wewenang KPU Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.