BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantu segera mengeluarkan surat keputusan (SK) zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Bantul. Aturan tersebut di antaranya akan mengatur lebih rinci larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.
Ketua KPU Bantul Johan Komara mengatakan aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.23/2018 Pasal 34. Pasal tersebut melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, dan jalan protokol.
Namun aturan tersebut perlu diperjelas melalui keputusan KPU kabupaten/ kota. Johan mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menentukan lokasi larangan tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye tersebut.
Beberapa tempat dan lingkungan pemerintah yang dilarang di antaranya adalah Lapangan Paseban, Stadion Dwi Windu, Stadion Sultan Agung, pendopo Parasamya, kantor kecamatan hingga kelurahan termasuk lingkungannya. Sementara untuk jalan protokol yang dilarang, "Misalnya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Wahidun Sudirohusodo, dan Jalan Lingkar Bantul," kata Johan, Selasa (25/9/2018).
Selain itu juga APK dilarang dipasang di tempat fasilitas umum seperti pasar, terminal, dan shelter, ruang promosi pemerintah maupun komersil, kecuali fasilitas umum gedung kesenian. Aturan pemasangan alat peraga kampanye juga tidak boleh menghalangi alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill). Jarak pemasangan APK minimal satu meter antara APK satu dengan yang lainnya.
"Enggak boleh dipasang di pohon, pagar jembatan, harus kokoh, enggak boleh melintang di jalan, dan tidak boleh menutupi antara APK satu dan yang lainnya," papar Johan.
Aturan zonasi pemasangan alat peraga kampanye ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada partai politik sebelum disahkan. KPU juga berharap partai politik peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, dan keindahan lingkungan dalam pemasangan alat peraga kampanye.
Setelah ada aturan, namun masih dilanggar maka KPU akan berkirim surat kepada partai politik untuk menurunkan. "Kalau dalam waktu yang ditentukan belum diturunkan maka akan dilakukan penertiban APK oleh KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP," ujar Johan.
Masa kampanye sudah dimulai sejak 23 September lalu. Partai politik dan calon anggota legislatif udah dibolehkan berkampanye terbatas atau pertemuan tatap muka yang melibatkan tidak lebih dari 1.000 orang. Kampanye penyebaran peraga kampanye juga sudah dibolehkan.
Komisioner KPU Bantul Bidang Keuangan, Umum, dan Logistik, Didik Joko Nugroho menambahkan penyebaran alat peraga kampanye maksimal sampai 13 April 2019 mendatang. "Khusus untuk iklan media dan rapat umum [kampanye terbuka] baru mulai Maret 2019," kata Didik.
Sementara itu, KPU masih meneliti berkas laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan partai politik pada 23 September, kemarin. Johan mengatakan semua partai politik peserta pemilu 2019 sudah menyerahkan LADK tepat waktu atau sebelum pukul 18.00 WIB. Pihaknya belum bisa menyampaikan apakah LADK yang diserahkan sudah ketentuan atau belum.
"Sekarang masih dalam proses rekap. Jadi belum diketahui LADK partai mana saja yang sudah lengkap dan yang perlu diperbaiki," kata Johan, Senin (24/9/2018)
.
Jika ada LADK yang belum lengkap, kata Johan, maka partai politik masih diberi kesempatan untuk memperbaikinya hingga 27 September mendatang. LADK tersebut berisi salah satunya saldo awal dana kampanye.
Pihaknya tidak mengetahui soal nominal dana awal kampanye masing-masing partai politik yang dilaporkan. Setelah rekap selesai baru akan diketahui pada 28 September mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.
Festival seni rupa ARTJOG kembali digelar di Jogja National Museum (JNM), Yogyakarta. Berlangsung sejak 19 Juni hingga 30 Agustus 2026
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.
Prabowo menjelaskan SMA Unggul Garuda menggunakan kurikulum IB untuk menyiapkan siswa masuk universitas terbaik dunia.