Pengusaha Baju Muslim di Bantul Raup Omzet Rp1 Miliar dalam Sebulan
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul menyatakan siap meladeni upaya hukum yang dilakukan Idham Samawi terkait dengan kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Saat ini Pemkab masih menunggu tembusan memori banding Idham dari Pengadilan Negeri Bantul.
"Sampai hari ini kami belum mendapat tembusan memori bandingnya. Setelah ada tembusan nanti kami siapkan kontra memori banding," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Suparman, Sabtu (6/10/2018).
Suparman mengaku sudah tahu ada upaya banding dari pihak Idham. Namun dia belum mengetahui perkara yang dipersoalkan sehingga harus menunggu memori banding sebelum mempersiapkan jawaban yang akan dituangkan dalam memori banding.
"Nanti kami pelajari dulu memori bandingnya, dia melawan apanya baru nanti kami jawab perlwanannya," ujar dia.
Suparman mengaku telah berkali-kali menyatakan apa yang dilakukan Pemkab Bantul dalam mempertahankan dana Rp11,6 miliar semata-mata sesuai aturan. Pihaknya tidak ingin salah langkah dalam memperlakukan dana hibah Persiba tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengharuskan Pemkab mengembalikan dana yang sudah disetorkan Idham tersebut ke kas daerah Pemkab Bantul.
Dia tidak mempedulikan jika akhirnya pengadilan memenangkan pihak Idham Samawi. "Kami ingin mendudukkan uang itu sebenarnya milik siapa dan dipergunakan untuk apa," kata Suparman.
Seperti diketahui, Pemkab Bantul telah memenangkan sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bantul lantaran PN tidak berwenang mengadili perkara gugatan yang diajukan Idham dalam perkra tersebut. Idham yang tidak puas dengan putusan tersebut lantas mengajukan banding.
Kuasa Hukum Idham Samawi, Edy Wijaya Karokaro menilai aneh putusan PN Bantul. Menurutnya PN Bantul seharusnya berhak mengadili persoalan tersebut karena yang dipersoalkan bukanlah perbuatan bupati Bantul yang tidak ingin mengembalikan dana Rp11,6 miliar, melainkan status uang tersebut.
Dana Rp11,6 miliar tidak da kaitannya dengan perkara. Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Bantul pun sudah sepakat mengembalikan dna tersebut pada APBD 2016/2017. "Nomenklaturnya kan sudah jelas untuk pengembalian," kata Edy.
Anggota Komisi A DPRD Bantul, Endro Sulastomo justru enggan berkomentar soal dana hibah Persiba Bantul yang saat ini sudah bergulir di ranah pengadilan. Meski begitu, saat rapat budgeting di Dewan, memang ada nomenklatur yang menyebutkan bahwa anggaran Rp11,6 miliar itu yang masuk dana tidak terduga itu untuk pengembalian kepada penyetor.
Dana tersebut dianggarkan sejak 2014 lalu atau saat bupati Bantul masih dijabat oleh istri Idham Samawi, Sri Suryawidati. Namun belakangan nomenklatur itu dihilangkan meski diakuinya secara aturan melanggar Perda APBD. "Karena itu saat pembahasan APBD 2018 kami WO [walk out] tidak ikut melakukan pembahasan," kata Endro.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyatakan akan memperjuangkan kembali dana Rp11,6 miliar untuk dikembalikan kepada penyetornya dalam pembahasan APBD 2019. Dorongan tersebut dikalimnya karena pengembalian itu manah Perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.