Hari Jadi Gunungkidul ke-196, Gayeng Guyub dan Tentrem Atine
Hari Jadi Gunungkidul ke-196 mengusung tema Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine dengan pesan kebersamaan dan kemandirian daerah.
Petugas melakukan perekaman iris mata seorang siswa SMA Negeri 1 Wates, Senin (20/8/2018).Harian Jogja-Beny Prasetya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul akan melakukan sosialiasi Peraturan Presiden No.96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus e-KTP.
Sekretaris Disdukcapil Gunungkidul Virgilio Soriano mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait aturan baru dalam proses perekaman e-KTP. Tindak lanjut dari dikeluarkannya Perpres No.96/2018, biro Tapem DIY menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti adanya aturan ini.
“Disepakati dalam waktu dekat akan dilakukan sosialisasi terkait dengan aturan baru dalam pembuatan e-KTP,” kata Virgilio kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Menurut dia, sosialisasi rencananya dilakukan kepada petugas yang mengurusi layanan administrasi kependudukan di kecamatan dan petugas register desa. Diharapkan dengan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada petugas sehingga layanan bisa sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perpres No.98/2018. “Mudah-mudahan bisa dilakukan secepatnya,” ungkapnya.
Virgilio menambahkan, di dalam peraturan baru ini pengurusan e-KTP jadi lebih mudah. Ini lantaran, proses pembuatan tidak perlu lagi membutuhkan surat pengatar dari ketua RT atau RW. Menurut dia, jika mengacu aturan dalam Perpres No.25/2008, pemohon saat akan mengurus KTP diwajibkan melampirkan surat keterangan dari RT dan RW.
Diharapkan dengan kemudahan ini proses perekaman bisa lebih maksimal. “Perpres No.98/2018 memang sebagai pengganti aturan lama [Perpres No.25/2008] sehinga dalam prosesnya [pembuatan e-KTP] lebih dipermudah,” tuturnya.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Gunungkidul Anik Indarwati mengatakan, hingga sekarang ada 601.464 warga yang wajib memiliki e-KTP. Dari jumlah ini, yang telah melakukan perekaman sebanyak 585.868 jiwa.
“Prosentase kita sudah di atas 97%, tapi kami akan terus melakukan perekaman, baik melalui fasilitas di kecamatan atau dengan model sistem jemput bola,” katanya.
Menurut dia, adanya instruksi dari Pemerintah Pusat untuk menggalakan perekaman e-KTP tidak membuat stok pencetekan bermasalah. “Masih mencukupi karena distirbusi blangko dari pusat juga tidak ada kendala. Jika stok menipis maka kami akan meminta untuk penambahan blangko,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hari Jadi Gunungkidul ke-196 mengusung tema Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine dengan pesan kebersamaan dan kemandirian daerah.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia di Masjid Temon, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca DIY Selasa 6 Oktober 2026 menunjukkan potensi udara kabur di Sleman dan suhu maksimum 35°C di Kota Jogja.
Bupati Kulonprogo Agung Setyawan mengajak siswa SMPN 3 Kokap menjauhi judi online, radikalisme, dan perundungan serta melanjutkan pendidikan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Alkid dan MPP Balaikota. Cek jam layanan dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 6 Oktober 2026 tersedia mulai dini hari hingga malam. Cek rute dan tarif Rp80.000.