Advertisement

1.068 APK Langgar Aturan Pemasangan, Bawaslu & Satpol PP Siap Bergerak

Fahmi Ahmad Burhan
Rabu, 14 November 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
1.068 APK Langgar Aturan Pemasangan, Bawaslu & Satpol PP Siap Bergerak Alat peraga kampanye banyak dipasang di beberapa lokasi, salah satunya terpasang di pohon di Jalan Kebon Agung, Desa Sinduadi, Mlati, Rabu (7/11/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat ada 1.068 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. Bawaslu akan memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu yang memasang APK. Apabila masih tetap melanggar, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman untuk penertiban.

Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, mengatakan jajarannya mengumpulkan data hasil laporan dari masing-masing Panwascam. Hasilnya, ada 1.068 APK milik peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan.

Advertisement

Dari data tersebut, paling banyak pelanggaran yaitu terkait dengan cara pemasangan APK sebanyak 674 APK, dan 390 APK melanggar lokasi pemasangan. Selain itu ada empat APK yang melanggar konten.

Karim mengatakan jajarannya berkoordinasi dengan Sapol PP dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut. "Kami melalui panwascam akan menerbitkan surat rekomendasi kepada parpol yang APK-nya melanggar aturan pada 15 November 2018. Selanjutnya panwascam akan memberikan surat imbauan penurunan APK kepada peserta pemilu secara mandiri dalam jangka waktu tujuh kali 24 jam," katanya saat ditemui Harian Jogja di kantornya, Selasa (13/11/2018).

Menurutnya, Bawaslu bakal memberikan surat imbauan kepada parpol terkait di tingkat kabupaten. "Pasca tujuh kali 24 jam apabila tetap masih melanggar kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar," ujar Karim.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.27/2018 tentang Pemasangan APK, beberapa lokasi yang tidak boleh dipasangi APK antara lain fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah.

APK juga tidak boleh dipasang di lingkungan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Stadion Klebengan, Lapangan Pemerintah Daerah Sleman. Dalam cara pemasangan, APK tidak boleh dipasang dengan cara melintang di jalan, menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas, di pohon, gapura, tiang telepon, alat pengatur isyarat lalu lintas, tiang reklame, tiang listrik, jembatan, jembatan layang, dan menara.

Sebelumnya, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Sleman, Akhmad Edi Santoso, mengatakan dalam menertibkan APK yang melanggar jajarannya mulai menertibkan apabila sudah ada kejelasan dari Bawaslu Sleman. "Nanti diberikan imbauan dulu, kalau masih melanggar baru ditertibkan," kata Edi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penyuplai Bahan MBG

Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penyuplai Bahan MBG

News
| Jum'at, 17 Oktober 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement