Advertisement

Baru Saja Bebas, Pemuda 19 Tahun Asal Umbulharjo Masuk Bui Lagi

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 15:17 WIB
Ujang Hasanudin
Baru Saja Bebas, Pemuda 19 Tahun Asal Umbulharjo Masuk Bui Lagi Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Kemantren Umbulharjo Kota Jogja bernama Juremi, 19 tahun, ditahan oleh kepolisian lantaran menjadi tersangka aksi perampasan ponsel di Jalan Kampung Dusun Mesan, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (15/10/2025). Padahal, Juremi baru saja bebas bersyarat atas tindak pidana yang pernah ia lakukan.

Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi Edy Mulyono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal ketika korban berinisial SN, 48 tahun, warga Kalurahan Sinduadi, Mlati baru saja keluar dari RS Sakinah Idaman menuju simpang empat kecil dekat SMK Dirgantara. Ia melewati jalan kecil dengan penerangan yang cukup redup.

Advertisement

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang berjalan kaki mengoperasikan ponsel di genggaman tangannya. Dari arah belakang, Juremi yang mengendarai motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor memacu kendaraan.

Sembari berada di atas motor, Juremi mendekati korban dari sisi sebelah kanan dan merampas ponsel milik SN. Korban berupaya mempertahankan ponsel dengan kedua tangan, tapi gagal.

“Korban ini masih dalam kondisi pemulihan setelah melakukan operasi tumor pembulih darah,” kata Edy dihubungi, Jumat (17/10/2025).

Juremi kemudian kabur ke arah barat. Ia tertangkap oleh warga setelah SN berteriak meminta pertolongan. Kepolisian tidak lama kemudian datang dan membawa Juremi.

Menurut Edy, pelaku memang pernah ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Kapanewon Ngaglik.

“Kalau saat ini pencurian dengan kekerasan, pasti akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Bisa lebih berat. Kalau memang kemarin bebas bersyarat, SK Bebas Bersyarat bisa dicabut,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Satya Kurnia, mengatakan Juremi dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) atau 362 KUHP.

Barang bukti yang dibawa kepolisian antara lain satu buah ponsel merk Redmi 10s warna biru laut, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warga hitam tanpa plat nomor, dan satu buah jaket warna merah biru. “Menurut keterangannya, Juremi melakukan perampasan secara spontan,” kata Satya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran

News
| Sabtu, 18 Oktober 2025, 22:57 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement