Tim Etik Kasus Dugaan Perkosaan UGM Jangan Orang Sembarangan

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Kamis, 15 November 2018 20:50 WIB
Tim Etik Kasus Dugaan Perkosaan UGM Jangan Orang Sembarangan

Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018)./Harian Jogja-Gigih M. hanafi

Harianjogja.com, SLEMAN- Universitas Gadjah Mada (UGM) sedang menggodok pembentukan Tim Etik untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi Fisipol. Perkumpulan Kita Agni pun berkeinginan mengusulkan nama calon anggota tim yang berspektif gender.

Juru bicara gerakan Kita Agni Cornelia Natasya mengatakan Kita Agni ingin mengusulkan nama-nama yang bisa bergabung dalam Tim Etik. "[Terkait usulan nama] Masih dibahas dengan penyintas. Ada keinginan mengusulkan. Indikator [anggota Tim Etik] perlu jelas dan penyintas perlu dilibatkan. Penyintas yang harus menentukan," katanya di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Kamis (15/11/2018).

Menurutnya figur-figur yang mengisi posisi Tim Etik harus memiliki perspektif gender. Jangan hanya dilihat si dosen sudah bergelar profesor atau belum, tetapi harus dilihat praktik di lapangan dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Natasya mengatakan Tim Etik harus mampu bekerja maksimal dan menghasilkan keputusan secara tertulis. Ia sangat menyayangkan rekomendasi Tim Investigasi sebelumnya hanya disampaikan secara lisan dan tidak ada bukti hitam di atas putih sehingga sulit dibawa ke ranah hukum. "Jadi orang yang bertanggung jawab melanjutkan rekomendasi ini kemana saja? Masa yang bergerak Rifka Annisa saja," katanya.

Dalam keputusan nanti, Natasya berharap rektorat tetap memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku yang dengan catatan buruk. Selain itu, rektorat juga harus mempertegas dan menuliskan dalam aturan kampus bahwa pelecehan seksual adalah bagian dari pelanggaran berat. Selama ini rektorat dinilai tidak pernah menyatakannya dengan tegas.

Sebelumnya Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan pelecehan seksual dalam peraturan UGM bisa masuk dalam jenis pelanggaran sedang maupun berat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online