Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Ilustrasi sedekah laut/Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, BANTUL- Dua bulan lebih kasus perusakan properti sedekah laut terjadi di Pantai Baru, Poncosari, Srandakan, Bantul, hingga kini belum ada tersangkanya. Polisi mengklaim penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap tersangka perusakan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan tindakan perusakan properti sedekah laut jelas masuk unsur tindak pidana. "Sekarang kami lagi mencari siapa tersangkanya," kata Rudy, saat dihubungi Rabu (19/12/2018).
Dalam kasus yang terjadi 12 Oktober itu, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk sembilan orang yang diduga ikut dalam rombongan massa saat melakukan perusakan. Meski demikian, Rudy mengaku orang-orang yang diamankan sebagian besar ada di dalam mobil atau tidak turun ke lokasi kejadian saat peristiwa perusakan berlangsung.
Sehingga sasi-saksi tersebut tidak mengetahui persis kejadian sebenarnya. Karena itu pihaknya masih membutuhkan saksi tambahan dan alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini, "Masih minim saksi dan alat bukti," ujar Rudy.
Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan sebelumnya juga mengatakan setelah kejadian anggota Polsek Srandakan langsung membuntuti rombongan yang diduga ikut merusak properti sedekah laut. Pengejaran itu ampai di sebuah markas salah satu ormas di wilayah Kasihan Bantul.
Namun dari hasil pemeriksaan, enam di antaranya berasal dari Surakarta. Jawa Tengah yang datang ke Jogja karena undangan pengajian dari ketua ormas. Polisi pun sudah memeriksa pentolan ormas tersebut, namun Sahat tidak menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.
Rudy menyatakan keseriusannya dalam menyidik kasus tersebut, karena kasus tersebut menjadi salah satu kasus yang mendapat atensi khusus pimpinan Polri. Meski sampai saat ini belum ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus perusakan properti sedekah laut, namun penyidikan belum berhenti.
Ia juga tidak mempersoalkan banyak pihak yang menuding polisi lambat dalam penanganan kasus tersebut. "Lebih baik dibilang lambat daripada salah dalam bertindak," ucap Rudy. Ia melanjutkan polii butuh kehati-hatian dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Harus memenuhi alat bukti yang kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026