Tersisa 11 Formasi Kosong dalam Penerimaan CPNS Kota Jogja

Newswire
Newswire Rabu, 02 Januari 2019 06:17 WIB
Tersisa 11 Formasi Kosong dalam Penerimaan CPNS Kota Jogja

Ilustrasi CPNS. /Antara Foto-Adwit B Pramono

Harianjogja.com, JOGJA- Penerimaan calon pegawai negeri sipil di Kota Jogja dengan 356 formasi menyisakan 11 formasi kosong yang didominasi untuk dokter spesialis karena tidak ada pelamar yang mendaftar untuk formasi tersebut.

Kekosongan formasi tidak semata-mata disebabkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lolos seleksi, tetapi kekosongan juga disebabkan sejak awal tidak ada pendaftar untuk mengisi formasi tersebut, kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Jogja Ary Iryawan di Jogja, Selasa.

Menurut dia, ada 10 formasi dokter spesialis yang sejak awal tidak memiliki pelamar, sedangkan satu formasi lain dinyatakan kosong karena peserta tidak lolos seleksi administrasi.

Banyaknya formasi dokter spesialis yang kosong, ditengarai disebabkan usia maksimal untuk melamar sebagai CPNS adalah 35 tahun dan dimungkinkan banyak dokter spesialis yang sudah berusia lebih dari 35 tahun.

Di Kota Jogja pada awalnya terdapat 6.660 pelamar CPNS, namun setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya ada sebanyak 729 pelamar yang berhak mengikuti tes tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang, jumlah pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi dari panitia pusat dan berhak mengikuti pemberkasan berjumlah 345 peserta.

Ary mengatakan, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus tersebut bisa semakin berkurang jika pelamar tidak mampu memenuhi dokumen syarat yang dibutuhkan untuk pemberkasan, di antaranya surat lamaran, SKCK, surat keterangan tidak memakai narkoba dan dokumen lain.

Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Jogja Titik Sulastri mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos oleh panitia pusat tersebut dijadwalkan dapat mengikuti pengarahan pemberkasan pada 7 Januari dan mulai melakukan proses pemberkasan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Kelengkapan dokumen persyaratan tersebut dibutuhkan untuk pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP). Jika dokumen syarat tidak dapat dilengkapi, maka pelamar tersebut tidak dapat diajukan untuk memperoleh NIP. Titik menyebut, panitia seleksi dapat mengganti peserta yang lulus seleksi CPNS yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan dalam batas waktu tertentu, atau meninggal dunia.

Sedangkan peserta yang dinyatakan gugur dan tidak menyampaikan surat pengunduran diri, atau jika peserta sudah memperoleh persetujuan NIP, namun mengundurkan diri maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak dapat mengikuti pendaftaran CPNS dalam jangka waktu tertentu.

Seluruh tahapan penerimaan CPNS, lanjut Titik, tidak dipungut biaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online