Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU Gunungkidul terus melakukan pendataan terhadap calon daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pemilu 2019. Pendataan ini berlaku bagi warga Gunungkidul yang ingin memilih di luar daerah maupun sebaliknya.
Hingga saat ini, KPU telah mendata 69 warga yang akan menggunakan hak suaranya di Gunungkidul. Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk 69 warga yang akan mencoblos ini merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Wonosari.
“Tim kami langsung mendatangi rutan dan melakukan pendataan terhadap 69 warga binaan yang siap mencoblos di Gunungkidul,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (4/1/2018).
Menurut dia, pendataan di rutan harus dilakukan karena sebagai kewajiban dari penyelanggara untuk memfasilitasi hak pilih setiap warga Negara. Rencananya dalam pelaksanaan nanti di rutan juga ada TPS khusus bagi warga binaan. “Ini perintah undang-undang untuk memberikan fasilitas hak pilih bagi warga, termasuk warga binaan di rutan,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Hani, untuk pendataan DPTb akan dilaksanakan hingga 30 hari sebelum pencoblosan berlangsung. Pendataan calon pemilih DPTb hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar didalam DPT, namun dikarenakan alasan tertentu tidak bisa menggunakan hal pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan sesuai dengan alamat yang tercantum dalam e-KTP.
Beberapa contoh kasus seperti seorang mahasiswa yang menempuh studi di luar daerah, pekerja yang menjalani ikatan dinas hingga para santri yang belajar keagamaan yang jauh dari tempat tinggal. “Mereka bisa tetap menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di lokasi tinggal terkini, tapi dengan catatan harus masuk di DPTb,” kata Hani.
Menurut dia, pemilih yang masuk kategori pemilih DPTb harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di suatu TPS. Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU.
“Untuk pengurusan sudah bisa dilayani, baik di kantor KPU, PPK maupun PPS. Proses ini tidak hanya berlaku bagi warga luar daerah, tapi juga warga Gunungkidul yang akan memilih di tempat lain,” katanya.
Ditambahkannya, setelah warga terdaftar dalam DPTb, maka daftar pemilih di lokasi asal akan dihapuskan. “Bagi warga Gunungkidul yang ingin pindah memilih bisa mengurus ke PPS, PPK atau KPU kabupaten,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Memetri Kaistimewan DIY digelar di Lapangan Paseban Bantul, Sabtu 15 Agustus 2026. Ada senam, donor darah, jathilan, workshop hingga pertunjukan tari kolosal.
Gempa 7 magnitudo mengguncang NTT pada Sabtu pagi. Getaran terasa hingga Lombok dan BMKG menerbitkan peringatan dini tsunami.
Kemenkes mencatat 15,6 juta kasus ISPA hingga Agustus 2026. Kemarau, polusi, dan kualitas udara turut menjadi perhatian.
Website Genhi hadir untuk mengintegrasikan 10 bank sampah di Purwokinanti sekaligus memudahkan komunikasi dan pendaftaran nasabah.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 15 Agustus 2026 didominasi cerah. Suhu mencapai 31°C, masyarakat diminta waspada cuaca terik.