Pemilu 2019, 69 Warga Luar Daerah Bakal Nyoblos di Gunungkidul

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 04 Januari 2019 19:17 WIB
Pemilu 2019, 69 Warga Luar Daerah Bakal Nyoblos di Gunungkidul

Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU Gunungkidul terus melakukan pendataan terhadap calon daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pemilu 2019. Pendataan ini berlaku bagi warga Gunungkidul yang ingin memilih di luar daerah maupun sebaliknya.

Hingga saat ini, KPU telah mendata 69 warga yang akan menggunakan hak suaranya di Gunungkidul. Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk 69 warga yang akan mencoblos ini merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Wonosari.

“Tim kami langsung mendatangi rutan dan melakukan pendataan terhadap 69 warga binaan yang siap mencoblos di Gunungkidul,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (4/1/2018).

Menurut dia, pendataan di rutan harus dilakukan karena sebagai kewajiban dari penyelanggara untuk memfasilitasi hak pilih setiap warga Negara. Rencananya dalam pelaksanaan nanti di rutan juga ada TPS khusus bagi warga binaan. “Ini perintah undang-undang untuk memberikan fasilitas hak pilih bagi warga, termasuk warga binaan di rutan,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Hani, untuk pendataan DPTb akan dilaksanakan hingga 30 hari sebelum pencoblosan berlangsung. Pendataan calon pemilih DPTb hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar didalam DPT, namun dikarenakan alasan tertentu tidak bisa menggunakan hal pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan sesuai dengan alamat yang tercantum dalam e-KTP.

Beberapa contoh kasus seperti seorang mahasiswa yang menempuh studi di luar daerah, pekerja yang menjalani ikatan dinas hingga para santri yang belajar keagamaan yang jauh dari tempat tinggal. “Mereka bisa tetap menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di lokasi tinggal terkini, tapi dengan catatan harus masuk di DPTb,” kata Hani.

Menurut dia, pemilih yang masuk kategori pemilih DPTb harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di suatu TPS. Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU.

“Untuk pengurusan sudah bisa dilayani, baik di kantor KPU, PPK maupun PPS. Proses ini tidak hanya berlaku bagi warga luar daerah, tapi juga warga Gunungkidul yang akan memilih di tempat lain,” katanya.

Ditambahkannya, setelah warga terdaftar dalam DPTb, maka daftar pemilih di lokasi asal akan dihapuskan. “Bagi warga Gunungkidul yang ingin pindah memilih  bisa mengurus ke PPS, PPK atau KPU kabupaten,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online