Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Komisi D DPRD Gunungkidul saat menerima audiensi dari desa dan dinas di Ruang Komisi D DPRD Gunungkidul, Kecamatan Wonosari, Senin (7/1/2019)./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Permasalahan tukar guling tanah yang dilakukan pada 1963 di Dusun Gelaran, Desa Kampung, Kecamatan Ngawen dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.
Saat ini, kasus itu muncul menyusul sikap ahli waris yang menginginkan tanah yang sekarang dipakai untuk Sekolah Dasar Negeri 4 Ngawen. Pada Senin (7/1/2019), perwakilan desa dan instansi daerah menemui Dewan untuk membahas kasus tersebut.
Kepala Desa Kampung, Suparna, menjelaskan sebenarnya dari dulu tidak ada pernah ada masalah terkait dengan tukar guling ini karena sang pemilik tanah dahulu, keluarga Wonokarto, telah mendapat ganti rugi tanah kas desa.
Tanah kas desa yang diberikan ke Wonokarto tersebut bahkan lebih subur dibanding tanah sebelumnya. Anehnya, saat ini ahli waris atau cucu dari Mbah Wonokarto yang telah sepakat tukar guling ini, meminta kembali tanahnya.
“Masalahnya tanah pengganti yang dari desa sebagian sudah ada yang dijual,” ujar seusai mengikuti audiensi di DPRD Gunungkidul, kemarin. Sayangnya, pada saat tukar guling beberapa puluh tahun yang lalu, belum ada pencatatan resm. Hanya omongan biasa yang digunakan untuk kesepakatan.
Melihat hal tersebut, langkah-langkah persuasif akan lebih ditekankan. Di tanah seluas kurang lebih 3.000 meter tersebut selain untuk bangunan SD, juga ada bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan perdusunan.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Kriswanto, mengungkapkan menurut keterangan dari desa memang sudah ada kesepakatan tukar guling. Ia mengharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan di tingkat desa karena sebenarnya penggugat sudah diberitahu terkait dengan aturan di Peraturan Bupati atau aturan lainnya.
Heri menyayangkan juga saat itu pemerintah desa tidak segera mengurus proses sertifikat tanah. Dia mengharapkan masalah ini jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah. “Kabarnya ahli waris sempat mengancam menyegel SD. Bukan untuk menakut-nakuti tetapi jika memang terjadi penyegelan maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib,” ujarnya.
Heri lantas mendorong Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) atau Pemerintah Desa Kampung untuk menginventaris tanah-tanah tukar guling agar tidak ada masalah di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Winaryo tidak mau berkomentar banyak dan menunggu langkah atau proses dari desa. “Tunggu dulu proses dari desa, setelah proses dari desa selesai, kami [Dispertarung] akan meneruskan ke pemerintah provinsi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.