Marbot di Sleman Dapat Santunan BPJamsostek Rp42 Juta di Milad DMI
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Suasana di sekitar kawasan pertokoan Malioboro, Sabtu (7/7/2018). Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, JOGJA– Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) Budhi Susilo kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja terkait penataan kawasan Malioboro. Meski gugatan sebelumnya ditolak PTUN, tahun ini PPM kembali mengajukan gugatan kepada Wali Kota Jogja dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.
Selain keduanya, kata pria yang akrab dipanggil Cuncun ini, PPM juga menggugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan PeRmukiman (DPUPKP) Jogja dan Kepala Satpol PP Kota Jogja. "Gugatan ke PTUN sudah saya daftarkan hari ini [Rabu, 9/1/2019]. Materi gugatan hampir sama dengan sebelumnya,” ujarnya, Rabu.
Menurutnya, Wali Kota Jogja dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro diminta konsisten menjalankan aturan dalam Perda Kota Jogja No.26/2002 tentang Penataan PKL maupun Perwal No.37/2010. Adapun Kepala DPUP-ESDM DIY digugat karena dalam desain pedestrian Malioboro masih menampilkan lapak PKL di depan toko.
“Sesuai Perwal 37/2010 pasal 11, PKL yang menempati lahan toko harus seizin pemilik toko. Padahal kami tidak pernah mengizinkan,” ujarnya.
Dia yakin kali ini gugatannya tidak akan ditolak lagi oleh PTUN. Alasannya, penolakan gugatan sebelumnya oleh PTUN karena dinilai terlalu prematur. Apalagi, kata Cuncun ia memiliki surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY terkait pelayanan komunikasi masyarakat. Dalam rekomendasi tertanggal 21 Desember 2018 lalu, disebutkan Kepala UPT Malioboro dan Kepala Satpol PP diminta untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Perda.
Meski pada persidangan sebelumnya Wali Kota menjawab penataan PKL di Malioboro menunggu selesainya pembangunan eks gedung bioskop Indera, namun hal itu dinilai Cuncun belum cukup. “Saya tetap menunggu keputusan dari PTUN untuk kepastiannya,” tegas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Wali Kota Jogja dan Kepala UPT Malioboro yang diwakili Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Pemkot Jogja Imron Effendi, Pemkot masih menunggu selesainya pengerjaan sentra UKM di eks bioskop Indra sebelum melakukan penataan PKL di kawasan Malioboro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad ke-54 DMI Sleman diwarnai penyerahan santunan Rp42 juta kepada marbot. Program perlindungan ini hasil kolaborasi BPJamsostek, Baznas, BSI, dan Pemkab Slem
Jadwal Kereta Bandara YIA 27 Agustus 2026 tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Vietnam mempertahankan gelar Piala AFF 2026 setelah bermain imbang 2-2 melawan Thailand dan menang agregat 4-2 di final.
APBD Perubahan Kulonprogo 2026 mengalokasikan Rp8 miliar untuk Bank BPD DIY dan Bank Kulonprogo, tetapi dasar hukumnya disorot DPRD.