Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Ilustrasi penambangan batu. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak dua perusahaan yang bergerak di bidang industri perlengkapan pakaian dari kulit menuding bisingnya aktivitas penggilingan batu di sekitar lokasi kedua pabrik cukup mengganggu.
Kedua perusahaan itu yakni PT Kothis Jawa Indonesia dan PT Toto Jongko Abadi Jaya. Mereka mempersoalkan aktivitas pemecahan batu di Desa Donomulyo, Kecamatan Nanggulan. Aktivitas itu bahkan dianggap telah mencemari lingkungan.
Anggapan pencemaran lingkungan itu disampaikan lewat surat laporan yang ditujukan kepada Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo. Dalam surat itu, disebutkan kegiatan penggilingan batu yang terletak persis di sebelah kedua perusahaan menimbulkan kebisingan.
HRD PT Kothis Jawa Indonesia, Munira, menyebutkan penggilingan batu menganggu konsentrasi karyawan yang dikhawatirkan dapat berakibat fatal, seperti mengalami kecelakaan kerja. Suara yang ditimbulkan mesin pemecah batu juga dikhawatirkan menganggu kesehatan pendengaran.
“Karyawan kami [Kothis Jawa Indonesia] bekerja selama delapan jam sehari. Jika terus terusan mendengar suara bising tentu sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya, Selasa (22/1/2019). Efek debu hasil operasional penggilingan batu juga dipersoalkan lantaran menganggu pernapasan karyawan.
Saat ini banyak debu yang menempel di bahan produksi Kothis Jawa Indonesia sehingga mengurangi kualitas produksi. Debu ini juga menimpa PT Toto Jongko Abadi Jaya. Efek getaran dari mesin penggiling batu turut dirasakan sampai ke ruang produksi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo akan menggelar kroscek lapangan sekitar Kamis (24/1) atau Jumat (25/1). Dalam peninjauan tersebut, DLH bakal menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo. “Cek lapangan untuk mengetahui dampak kebisingannya,” ujar Kepala DLH Kulonprogo, Arif Prastowo.
Kepala DPMPT Kulonprogo Agung Kurniawan mengatakan operasional penggilingan batu harusnya di luar peruntukkan tata ruang kawasan industri. Kawasan peruntukan industri di Kulonprogo khusus untuk kegiatan usaha, harusnya ramah lingkungan dan bebas polutan.
“Kegiatan usaha penambangan atau pemecah batu berada di dalam kawasan peruntukan industri, jelas melanggar aturan,” papar Agung. Karena itu, Agung meminta harus dilakukan penindakan sesuai prosedur dan kewenangan dinas teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Prabowo siapkan satgas deregulasi untuk memangkas izin usaha yang dinilai terlalu lama demi memperkuat investasi di Indonesia.
BKPM menilai surat Kadin China di Indonesia sebagai masukan positif terkait tantangan iklim investasi dan hilirisasi di Indonesia.
Polisi memastikan kasus yang dikira klitih di Pengasih Kulonprogo ternyata duel remaja akibat masalah pribadi yang diduga terkait asmara.
Presiden Prabowo menyebut masih ada ribuan triliun kekayaan negara yang harus diselamatkan dari praktik pencurian aset nasional.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.