Bawaslu Perbolehkan Parpol Beri Uang ke Simpatisan, Asal..

Kiki Luqmanul Hakim (ST16)
Kiki Luqmanul Hakim (ST16) Kamis, 31 Januari 2019 16:57 WIB
Bawaslu Perbolehkan Parpol Beri Uang ke Simpatisan, Asal..

Ilustrasi./Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam

Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul memperbolehkan para simpatisan partai politik (Parpol) menerima uang transportasi dari partai politik. Dengan catatan nominal yang diberikan tidak boleh melebihi Standart Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Bantul.

Hal tersebut diutarakan oleh Supardi selaku Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bantul. “Pemilu 2019 ini, uang transportasi untuk simpatisan partai diperbolehkan dengan catatan sesuai dengan nominalnya harus sesusai dengan SHBJ daerah,” katanya ketika ditemui Harian Jogja pada Selasa (30/1/2019).

Ia mengatakan SHBJ Kabupaten Bantul dengan nominal sekitar Rp30.000. Jika uang transportsasi yang diberikan partai melebihi nominal itu maka bisa masuk dalam kasus money politic. Selain diperbolehkan untuk memberikan uang transportasi partai peserta pemilu juga diperbolehkan membagikan materi untuk kampanye kepada simpatisan yang bernilai maksimal Rp60.000 per bahan kampanye.

“Itu yang menjadikan perbedaan antara Pemilu 2019 dan pemilu 2014 lalu, kalau yang sebelumnya kan belum regulasi tentang uang transport, bahan kampanye sama konsumsi, kalau sekarang sudah ditetapkan agar lebih jelas,” katanya.

Untuk masalah konsumsi sendiri pihak parpol juga diperbolehkan memberikan simpatisannya, namun tidak berbentuk uang melainkan dalam bentuk makanan dan minuman. Selain itu peserta juga diperbolehkan membuat bazar sembako murah.

“KPU juga sudah menyepakati peraturan itu, tapi untuk bazaar sembago murah minimal diskon yang diberikan peserta maksimal 50 persen dari harga biasa dan tidak boleh melebihi itu,” katanya.

Sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Bantul belum menemukan masalah tentang penyalahgunaan uang transportasi, namun pihaknya tetap akan menindak tegas jika terdapat peserta yang melanggar peraturan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online