Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Ilustrasi./Bisnis Indonesia-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul memperbolehkan para simpatisan partai politik (Parpol) menerima uang transportasi dari partai politik. Dengan catatan nominal yang diberikan tidak boleh melebihi Standart Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Bantul.
Hal tersebut diutarakan oleh Supardi selaku Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bantul. “Pemilu 2019 ini, uang transportasi untuk simpatisan partai diperbolehkan dengan catatan sesuai dengan nominalnya harus sesusai dengan SHBJ daerah,” katanya ketika ditemui Harian Jogja pada Selasa (30/1/2019).
Ia mengatakan SHBJ Kabupaten Bantul dengan nominal sekitar Rp30.000. Jika uang transportsasi yang diberikan partai melebihi nominal itu maka bisa masuk dalam kasus money politic. Selain diperbolehkan untuk memberikan uang transportasi partai peserta pemilu juga diperbolehkan membagikan materi untuk kampanye kepada simpatisan yang bernilai maksimal Rp60.000 per bahan kampanye.
“Itu yang menjadikan perbedaan antara Pemilu 2019 dan pemilu 2014 lalu, kalau yang sebelumnya kan belum regulasi tentang uang transport, bahan kampanye sama konsumsi, kalau sekarang sudah ditetapkan agar lebih jelas,” katanya.
Untuk masalah konsumsi sendiri pihak parpol juga diperbolehkan memberikan simpatisannya, namun tidak berbentuk uang melainkan dalam bentuk makanan dan minuman. Selain itu peserta juga diperbolehkan membuat bazar sembako murah.
“KPU juga sudah menyepakati peraturan itu, tapi untuk bazaar sembago murah minimal diskon yang diberikan peserta maksimal 50 persen dari harga biasa dan tidak boleh melebihi itu,” katanya.
Sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Bantul belum menemukan masalah tentang penyalahgunaan uang transportasi, namun pihaknya tetap akan menindak tegas jika terdapat peserta yang melanggar peraturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Kawah Sikidang dipadati wisatawan saat libur HUT RI. Kunjungan ke Dieng meningkat hingga 10.000 orang per hari saat akhir pekan.
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Harga emas Pegadaian Sabtu 15 Agustus 2026 naik. Antam Rp2,782 juta, Galeri24 Rp2,677 juta, dan UBS Rp2,736 juta per gram.
Peringatan Memetri Kaistimewan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY dimeriahkan dengan aksi donor darah di Pendopo Parasamya, Bantul Sabtu (15/8/2026).
Memasuki hari keempat, tim SAR mencari empat korban KMP Putri Yasmin dengan memperluas penyisiran Selat Lombok hingga perairan Nusa Penida.