Advertisement
Tiga Caleg Diduga Bagi-Bagi Duit di Ponjong

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menemukan indikasi pelanggaran pemilu berupa politik uang yang dilakukan tiga orang calon anggota legislatif (caleg). Ketiga caleg dari salah satu partai politik (parpol) peserta pemilu tersebut diduga membagi-bagikan uang Rp50.000 kepada sejumlah warga di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong. Bagi-bagi uang itu dilakukan dalam sebuah acara.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan dugaan politik uang itu terjadi pada Desember 2018. Bawaslu, menurut Is, segera membuat kesimpulan pada Kamis (18/1) berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan di lapangan. "Kami juga berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul," kata Is saat ditemui Harian Jogja, Selasa (15/1/2019)
Advertisement
Is menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan ada kerancuan dalam kasus tersebut, lantaran caleg yang bersangkutan mengklaim uang yang diberikan merupakan uang transportasi kepada simpatisan partai. Padahal, menurut Is, sesuai aturan yang ada batas uang transportasi yang boleh diberikan paling banyak Rp25.000. Beberapa kalangan menilai uang yang diberikan termasuk dalam politik uang. Tetapi jika dilihat dari undang-undang yang ada, uang transportasi atau uang makan tidak termasuk dalam kategori politik uang. "Kalau sekalian dilegalkan sebagai uang transportasi kami merasa tidak jadi masalah," ujarnya.
Komisioner KPU Gunungkidul, Supami, menyatakan jajarannya telah berkomunikasi dengan Bawaslu. Untuk aturan yang jelas soal uang transportasi sebagai politik uang masih menjadi kewenangan KPU Pusat. "Saat ini kami hanya bisa mendorong KPU Pusat untuk membuat aturan yang jelas," kata Supami saat ditemui Harian Jogja, Selasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
Advertisement
Advertisement