Advertisement
Tiga Caleg Diduga Bagi-Bagi Duit di Ponjong
ILustrasi Politik uang - JIBI/Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menemukan indikasi pelanggaran pemilu berupa politik uang yang dilakukan tiga orang calon anggota legislatif (caleg). Ketiga caleg dari salah satu partai politik (parpol) peserta pemilu tersebut diduga membagi-bagikan uang Rp50.000 kepada sejumlah warga di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong. Bagi-bagi uang itu dilakukan dalam sebuah acara.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan dugaan politik uang itu terjadi pada Desember 2018. Bawaslu, menurut Is, segera membuat kesimpulan pada Kamis (18/1) berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan di lapangan. "Kami juga berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul," kata Is saat ditemui Harian Jogja, Selasa (15/1/2019)
Advertisement
Is menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan ada kerancuan dalam kasus tersebut, lantaran caleg yang bersangkutan mengklaim uang yang diberikan merupakan uang transportasi kepada simpatisan partai. Padahal, menurut Is, sesuai aturan yang ada batas uang transportasi yang boleh diberikan paling banyak Rp25.000. Beberapa kalangan menilai uang yang diberikan termasuk dalam politik uang. Tetapi jika dilihat dari undang-undang yang ada, uang transportasi atau uang makan tidak termasuk dalam kategori politik uang. "Kalau sekalian dilegalkan sebagai uang transportasi kami merasa tidak jadi masalah," ujarnya.
Komisioner KPU Gunungkidul, Supami, menyatakan jajarannya telah berkomunikasi dengan Bawaslu. Untuk aturan yang jelas soal uang transportasi sebagai politik uang masih menjadi kewenangan KPU Pusat. "Saat ini kami hanya bisa mendorong KPU Pusat untuk membuat aturan yang jelas," kata Supami saat ditemui Harian Jogja, Selasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Jadwal KRL Solo Jogja per 1 April 2026, Layani Mobilitas Seharian
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
Advertisement
Advertisement








