Polisi Gunungkidul Tilang Motor Tanpa Plat, Spion dan Knalpot Brong
Satlantas Gunungkidul akan menindak tegas motor tanpa spion, pelat nomor, dan knalpot blombongan demi keselamatan lalu lintas.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kepala Desa Jatiayu, Karangmojo, Giyono dilapokan ke Polres Gunungkidul, Senin (14/1/2019). Laporan ini karena yang bersangkutan diduga melakukan perusakan terhadap aset kursi milik warga RT 01, Dusun Sawahan 13, Jatiayu, Karangmojo.
Ketua RT 01, Sulardiono mengatakan, laporan terhadap Kades Giyono dikarenakan merusak kursi milik RT. Pengerusakan terjadi pada Minggu (29/12/2019) lalu pada saat dipakai hajatan sunatan warga. “Saya laporkan karena ada pengerusakan terhadap kursi milik perkumpulan RT,” katanya kepada wartawan, Senin kemarin.
Dia menjelaskan, dasar perusakan terjadi karena adanya salah satu gambar caleg DPRD DIY yang tertempel di kursi. Seharusnya, sambung Sulardiono, kursi tersebut tidak harus dirusak. “Tidak hanya dibanting hingga rusak. Kursi yang ada gambar caleg ini juga disayat-sayat menggunakan pisau,” katanya.
Atas laporannya ini, ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. “Mudah-mudahan diproses dengan adil,” ungkapnya.
Buntut pengerusakan kursi yang ada gambar caleg tidak hanya sampai ke polisi. Namun kasus ini juga akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu dengan dugaan pengerusakan terhadap bahan kampanye.
Caleg DPRD DIY dari Partai Gerindra, Purwanto membenarkan dirinya akan melaporkan Kades Giyono karena kasus pengerusakan bahan kampanye secara tidak hormat. “Akan kami laporkan karena bahan kampanye saya dirusak seenaknya,” kata Purwanto.
Dia mengakui sudah mencoba mengklarifikasi, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. “Intinya pelaku merasa tidak bersalah atas pengerusakan tersebut,” ungkap Anggota DPRD Gunungkidul ini.
Disinggung mengenai penempelan bahan kampanye di kursi, Purwanto mengaku tidak tahu menahu. Namun kejadian tersebut tidak lepas dari pertemuan konsolidasi internal partai Gerindra di rumah makan bebek Pak Koes pada 8 Desember lalu. “Kita sewa tempat dan pemilik meminjam kursi ke RT 01, Dusun Sawahan 13. Kemugkinan, stiker itu dipasang pada saat konsolidasi berlangsung,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Jatiayu, Giyono mengaku tidak mempermasalahkan laporan menyangkut kasus pengerusakan kursi bergambar caleg. Menurut dia, sebagai fasiltias umum tidak seharusnya ada gambar calon. “Warga bersepakat untuk mencopot stiker. Namun ada satu kursi yang stikernya sulit dicopot sehingga harus dikerik menggunakan pisau,” katanya.
Mengenai masalah laporan ke polisi, Giyono mengaku siap memberikan keterangan terhadap dugaan pengerusakan aset milik RT. “Saya siap dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satlantas Gunungkidul akan menindak tegas motor tanpa spion, pelat nomor, dan knalpot blombongan demi keselamatan lalu lintas.
Pemerintah memprioritaskan restrukturisasi keuangan KCJB sebelum memutuskan perpanjangan jalur Kereta Cepat Whoosh hingga Surabaya dan Banyuwangi.
Veda Ega Pratama gagal finis di Moto3 Belanda 2026 setelah terjatuh pada lap kedelapan di Sirkuit Assen saat sempat bersaing di barisan depan.
Frekuensi kentut normal orang dewasa 10-20 kali per hari, ini penjelasan ahli soal penyebabnya.
SPMB SD Kulonprogo 2026 dibuka 29 Juni, Disdikpora prediksi banyak sekolah kekurangan siswa. Simak jadwal dan kuotanya.
Bregodo Jogo Malioboro bukan sekadar petugas, tapi wajah budaya Jogja yang menjaga ketertiban dan memikat wisatawan.