Advertisement
PIDANA PEMILU : Bagikan Hadiah saat Kampanye di Bantul, Durori Dituntut Hukuman Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menghukum Durori, terdakwa kasus politik uang dalam kampanye, dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Jaksa menilai Durori bersalah telah membagi-bagikan hadiah atau doorprize kepada jemaah dalam acara kampanye calon angota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy. Perbuatan Durori melanggar Pasal 280 huruf J Undang-undang Pemilu No.7/2017 tentang larangan kampanye memberikan uang atau materi lainnya.
Advertisement
"Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim memutus dengan menyatakan terdakwa bersalah, dengan menjatuhkan pidana penjara dua bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," kata JPU, Sabar Sutrisno, saat membacakan tuntutan dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019).
Selain itun jaksa juga meminta hakim agar menahan terdakwa. Menurut Sutrisno hal yang memberatkan terdaka pantas dihukum karena perbuatan Durori sudah diingatkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, namun tetap dilakukan oleh terdakwa.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses peridangan. Selain itu terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan juga sebagai guru sekolah sehingga sangat dibutuhkan oleh banyak orang.
Sidang tuntutan ini hanya berlangsun sekitar 10 menit. Setelah pembacaan tuntutan jaksa seharusnya dilanjutkan dengan agenda pledoi, tanggapan pledoi, dan putusan. Namun pihak terdakwa meminta sidang pledoi ditunda selama satu jam sejak sekitar pukul 14.40 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Laily Fitria Titin Anugerahwati, dan hakim anggota Koko Riyanto dan Evi Insiyati tersebut ditunda satu jam.
Kasus yang menjerat Durori bermula dari adanya kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November lalu. Agenda kampanye yang dibalut dalam istigasah dan doa bersama itu dihadiri sekitar seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, namun beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.
Dalam agenda kampanye tersebut pihak penyelenggara membagi-bagikan hadiah kepada jemaah yang hadir melalui undian. Anggota Bawaslu yang mengawasi acara tersebut sempat mengingatkan agar hadiah tidak dibagikan dalam kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan kampanye. Namun Durori tidak menhiraukan peringatan Bawaslu. Bahkan cenderung menantang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement