Advertisement

PIDANA PEMILU : Bagikan Hadiah saat Kampanye di Bantul, Durori Dituntut Hukuman Penjara

Ujang Hasanudin
Senin, 14 Januari 2019 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
PIDANA PEMILU : Bagikan Hadiah saat Kampanye di Bantul, Durori Dituntut Hukuman Penjara ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menghukum Durori, terdakwa kasus politik uang dalam kampanye, dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp1 juta.

Jaksa menilai Durori bersalah telah membagi-bagikan hadiah atau doorprize kepada jemaah dalam acara kampanye calon angota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy. Perbuatan Durori melanggar Pasal 280 huruf J Undang-undang Pemilu No.7/2017 tentang larangan kampanye memberikan uang atau materi lainnya.

Advertisement

"Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim memutus dengan menyatakan terdakwa bersalah, dengan menjatuhkan pidana penjara dua bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," kata JPU, Sabar Sutrisno, saat membacakan tuntutan dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019).

Selain itun jaksa juga meminta hakim agar menahan terdakwa. Menurut Sutrisno hal yang memberatkan terdaka pantas dihukum karena perbuatan Durori sudah diingatkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, namun tetap dilakukan oleh terdakwa.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses peridangan. Selain itu terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan juga sebagai guru sekolah sehingga sangat dibutuhkan oleh banyak orang.

Sidang tuntutan ini hanya berlangsun sekitar 10 menit. Setelah pembacaan tuntutan jaksa seharusnya dilanjutkan dengan agenda pledoi, tanggapan pledoi, dan putusan. Namun pihak terdakwa meminta sidang pledoi ditunda selama satu jam sejak sekitar pukul 14.40 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Laily Fitria Titin Anugerahwati, dan hakim anggota Koko Riyanto dan Evi Insiyati tersebut ditunda satu jam.

Kasus yang menjerat Durori bermula dari adanya kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November lalu. Agenda kampanye yang dibalut dalam istigasah dan doa bersama itu dihadiri sekitar seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, namun beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.

Dalam agenda kampanye tersebut pihak penyelenggara membagi-bagikan hadiah kepada jemaah yang hadir melalui undian. Anggota Bawaslu yang mengawasi acara tersebut sempat mengingatkan agar hadiah tidak dibagikan dalam kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan kampanye. Namun Durori tidak menhiraukan peringatan Bawaslu. Bahkan cenderung menantang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement