Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menghukum Durori, terdakwa kasus politik uang dalam kampanye, dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Jaksa menilai Durori bersalah telah membagi-bagikan hadiah atau doorprize kepada jemaah dalam acara kampanye calon angota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy. Perbuatan Durori melanggar Pasal 280 huruf J Undang-undang Pemilu No.7/2017 tentang larangan kampanye memberikan uang atau materi lainnya.
"Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim memutus dengan menyatakan terdakwa bersalah, dengan menjatuhkan pidana penjara dua bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," kata JPU, Sabar Sutrisno, saat membacakan tuntutan dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019).
Selain itun jaksa juga meminta hakim agar menahan terdakwa. Menurut Sutrisno hal yang memberatkan terdaka pantas dihukum karena perbuatan Durori sudah diingatkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, namun tetap dilakukan oleh terdakwa.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses peridangan. Selain itu terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan juga sebagai guru sekolah sehingga sangat dibutuhkan oleh banyak orang.
Sidang tuntutan ini hanya berlangsun sekitar 10 menit. Setelah pembacaan tuntutan jaksa seharusnya dilanjutkan dengan agenda pledoi, tanggapan pledoi, dan putusan. Namun pihak terdakwa meminta sidang pledoi ditunda selama satu jam sejak sekitar pukul 14.40 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Laily Fitria Titin Anugerahwati, dan hakim anggota Koko Riyanto dan Evi Insiyati tersebut ditunda satu jam.
Kasus yang menjerat Durori bermula dari adanya kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November lalu. Agenda kampanye yang dibalut dalam istigasah dan doa bersama itu dihadiri sekitar seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, namun beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.
Dalam agenda kampanye tersebut pihak penyelenggara membagi-bagikan hadiah kepada jemaah yang hadir melalui undian. Anggota Bawaslu yang mengawasi acara tersebut sempat mengingatkan agar hadiah tidak dibagikan dalam kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan kampanye. Namun Durori tidak menhiraukan peringatan Bawaslu. Bahkan cenderung menantang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.
WhatsApp Web tidak bisa dibuka, gagal login, atau pesan tidak terkirim? Simak tujuh cara mudah mengatasi WhatsApp Web error agar kembali normal.