Jadwal KRL Jogja-Solo 2 Juli 2026, Lengkap Semua Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Ilustrasi penambangan batu./Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 18 kelompok mendapatkan izin penambangan rakyat (IPR) untuk wilayah Kulonprogo. Sampai sekarang masih ada 40 izin yang diproses.
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Arief Hidayat mengungkapkan dari 18 IPR yang dikeluarkan awal tahun ini, baru 13 izin yang diserahkan pada Jumat (1/2/2019). Lima izin belum dirilis karena persoalan administrasi. “Penerima IPR harus sesuai identitas yang mengajukan. Sudah dicatat. Tadi [kemarin] untuk lima IPR tidak kami serahkan karena identitas yang menerima berbeda,” ujar dia kepada Harian Jogja.
Hingga kini, DPPM DIY masih memproses sekitar 40 IPR. Paling banyak berada di wilayah Kulonprogo. Selama ini yang menjadi kendala adalah dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Kami melaksanakan layanan satu pintu pada masalah administrasi. Setelah itu dikonfirmasi ke organisasi perangkat daerah terkait. Dokumen UKL-UPL ini harus melalui proses di organisasi perangkat daerah lainnya. Agar netral proses ini dilakukan pihak ketiga,” kata dia
Dia mengharapkan agar para pemilik IPR bisa menggunakan izinnya sesuai peruntukannya dan sesuai regulasi. Jangan sampai, aktivitas penambangan yang memanfaatkan sumber daya alam malah merugikan masyarakat.
“Harus memperhatikan masalah lingkungan. Jangan sampai merugikan masyarakat. Sebab dampak itu tidak langsung muncul, tidak kelihatan di awal. Seperti [bahaya] longsor,” kata dia.
Arif mengharapkan agar para pemilik IPR memahami batasan-batasan penambangan, termasuk tidak menggunakan alat berat.
“IPR tidak boleh menggunakan alat berat, harus alat manual. Tidak boleh melebihi koordinat yang diberikan. Harus sesuai dengan UKL-UPL,” kata dia.
DPPM mengeluarkan izin sesuai dengan dokumen lingkungan yang diajukan. Jika pemilik IPR menyalahi aturan yang sudah ditentukan, kata Arif, Pemda DIY akan menegakkan aturan secara bertahap. Mulai teguran, hingga sanksi terberat adalah pencabutan izin.
Menurut Arif, ada beberapa penambang yang mengajukan izin mengatasnamakan kepentingan masyarakat. DPUP-ESDM DIY harus cermat agar tidak kecolongan. “Perlu waktu untuk menyetujui dokumen UKL-UPL. Kalau semua berjalan lancar, syarat dan rekomendasi lengkap, 15 hari sejak pengajuan, IPR bisa diterbitkan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
KCI pastikan KRL tetap beroperasi meski pasokan listrik PLN terganggu, keterlambatan hanya sekitar tiga menit.
BTS dinobatkan sebagai tamu kehormatan di La Plata Argentina jelang konser tur dunia ARIRANG Oktober 2026.
Pria di Bantul ditangkap usai mencuri HP mahasiswi dengan modus minta bantuan. Pelaku pura-pura motor mogok untuk mengelabui korban.
Pemkab Sumenep tetapkan status siaga kekeringan selama 6 bulan. Sebanyak 76 desa di 19 kecamatan berpotensi krisis air bersih.
PT KAI Daop 6 Jogja mengevakuasi seorang bayi yang ditemukan di dalam toilet KA Sancaka 84B relasi Jogja–Surabaya Gubeng pada Sabtu (4/7/2026) pagi.