Lonjakan Penumpang KAI saat Long Weekend, Jogja Jadi Destinasi Favorit
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
PKL Malioboro meluapkan kegembiraan usai mendengarkan keputusan PTUN Jogja yang menolak pengajuan gugatan yang diajukan PPM kepada Pemkot Jogja, Senin (4/2/2019). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL- Para PKL dari berbagai komunitas di Malioboro bersorak-sorai gembira di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Senin (4/2/2019). Pasalnya majelis hakim yang memimpin perkara tersebut menolak pengajuan gugatan Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) ke Pemkot terkait keberadaan PKL Malioboro.
Para PKL Malioboro sudah mendatangi PTUN sejak pukul 09.00 WIB. Mereka datang dari berbagai titik secara mandiri. Mereka duduk mengitari halaman gedung untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim terkait gugatan yang diajukan Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) kepada Pemkot.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desy Wulandari, didampingi hakim Kukuh Santiadi dan Maria Fransiska. Setelah majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan kasus tersebut kemudian Desy memutuskan perkara tersebut.
"Mengadili, memutuskan pengajuan permohonan pemohon ditolak. Menyebabkan biaya perkara kepada permohonan dengan biaya Rp390.000," kata Desy.
Mendengar keputusan itu, para PKL yang sejak pagi berkumpul di sekitar gedung bersorak-sorai. Mereka bertepuk tangan sembari meneriakkan yel-yel kemenangan, "Hidup PKL".
Mereka pun menyanyikan lagu Padamu Negeri. Tidak berapa lama kemudian, para PKL membubarkan diri dengan tertib. "Ini kemenangan bersama," kata Koordinator Forum Lintas Komunitas Malioboro Edy Susanto.
UNtuk diketahui, gugatan PPM pernah ditolak oleh PTUN karena materi dianggap prematur. PPM kembali mengajukan gugatan lagi dan optimistis gugatannya diterima.
Gugatan masih perihal penataan kawasan Malioboro. Gugatan ditujukan Wali Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro karena inkonsisten menjalankan aturan dalam Perda Kota Yogyakarta No.26/2002 tentang Penataan PKL maupun Perwal No.37/2010.
Dia mengatakan, gugatan kepada Dinas PUP-ESDM DIY karena dalam desain pedestrian Malioboro masih menampilkan lapak PKL di depan toko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.
Kemnaker membuka pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dengan dana Rp5 juta untuk mendukung usaha mandiri masyarakat.
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Konsultan keuangan Elvi Diana meminta OJK memperketat screening dan edukasi publik guna mencegah maraknya investasi ilegal.