Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
PKL Malioboro meluapkan kegembiraan usai mendengarkan keputusan PTUN Jogja yang menolak pengajuan gugatan yang diajukan PPM kepada Pemkot Jogja, Senin (4/2/2019). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, BANTUL- Para PKL dari berbagai komunitas di Malioboro bersorak-sorai gembira di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, Senin (4/2/2019). Pasalnya majelis hakim yang memimpin perkara tersebut menolak pengajuan gugatan Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) ke Pemkot terkait keberadaan PKL Malioboro.
Para PKL Malioboro sudah mendatangi PTUN sejak pukul 09.00 WIB. Mereka datang dari berbagai titik secara mandiri. Mereka duduk mengitari halaman gedung untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim terkait gugatan yang diajukan Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) kepada Pemkot.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desy Wulandari, didampingi hakim Kukuh Santiadi dan Maria Fransiska. Setelah majelis hakim membacakan pertimbang-pertimbangan kasus tersebut kemudian Desy memutuskan perkara tersebut.
"Mengadili, memutuskan pengajuan permohonan pemohon ditolak. Menyebabkan biaya perkara kepada permohonan dengan biaya Rp390.000," kata Desy.
Mendengar keputusan itu, para PKL yang sejak pagi berkumpul di sekitar gedung bersorak-sorai. Mereka bertepuk tangan sembari meneriakkan yel-yel kemenangan, "Hidup PKL".
Mereka pun menyanyikan lagu Padamu Negeri. Tidak berapa lama kemudian, para PKL membubarkan diri dengan tertib. "Ini kemenangan bersama," kata Koordinator Forum Lintas Komunitas Malioboro Edy Susanto.
UNtuk diketahui, gugatan PPM pernah ditolak oleh PTUN karena materi dianggap prematur. PPM kembali mengajukan gugatan lagi dan optimistis gugatannya diterima.
Gugatan masih perihal penataan kawasan Malioboro. Gugatan ditujukan Wali Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro karena inkonsisten menjalankan aturan dalam Perda Kota Yogyakarta No.26/2002 tentang Penataan PKL maupun Perwal No.37/2010.
Dia mengatakan, gugatan kepada Dinas PUP-ESDM DIY karena dalam desain pedestrian Malioboro masih menampilkan lapak PKL di depan toko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Cara mematikan download otomatis WhatsApp di Android dan iPhone agar foto, video, audio, serta dokumen tidak memenuhi memori HP
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
KNKT mengungkap 6 faktor penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur. Dari sinyal hingga pengereman, ini temuan lengkapnya.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Bootcamp Road to Cari Aman Academy untuk mengasah kompetensi siswa sebagai pelopor keselamatan berkendara.