Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Kapolrestabes Kota Jogja, AKBP Armaini menunjukkan barang bukti puluhan pohon ganja di Mapolrestabes Kota Jogja, Senin (18/2). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA- Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menyebutkan Satuan ResNarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat. Dari wilayah ini sebanyak 1.083 batang tanaman ganja disita.
Tiga orang berhasil ditangkap. Ketiganya yakni Erwin selaku petani ganja dan Yohan pengedar, keduanya warga Purwakarta. Satu tersangka lainnya adalah Ari mahasiswa asal Tempel, Sleman.
Yuli menjelaskan, tanaman ganja ditanam oleh Erwin di lahan milik Pemkot yang berada di sekitar waduk Jatiluhur. Erwin sengaja menyamarkan tanaman ganja tersebut dengan tanaman lainnya seperti cabai dan pepaya.
"Sebanyak tanaman ganja itu ditanam di polybag. Satu polybag berisi antara dua hingga tiga batang. Paling tinggi hingga dua meter," katanya, dalam konferensi pers, Senin (18/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, Erwin mengaku sudah menanam ganja sejak empat tahun lalu dan sudah memanen tanaman tersebut sebanyak empat kali. Hasil panennya dipasarkan ke Jogja melalui Yohan.
"Lokasi kebun ganja itu jarang dijamah orang. Menuju ke lokasi kebun, petugas harus menuruni tebing sedalam 300 meter. Erwin menggunakan lahan tersebut secara ilegal, tanpa izin," paparnya.
Adapun Erwin mengaku mendapatkan biji ganja tersebut dari temannya. Semula dia hanya menanam tanaman jenis palawija. Namun karena tergiur penghasilan besar dari menanam ganja, akhirnya aktivitas itu dilakukan sejak empat tahun terakhir. Lahan kebun ganja yang ditanam seluas satu hektare. "Satu paket saya jual Rp4 juta ke Yohan. Satu paket isinya sekitar 160 bungkus," katanya.
Yohan kemudian menjual paket ganja dari Erwin kepada Ari sebesar Rp5 juta. Adapun keterlibatan Ari dengan Yohan sebagai pengedar karena keduanya merupakan teman sejak kecil. Oleh Ari paket-paket ganja kemudian ditawarkan di wilayah DIY dengan menyasar kalangan mahasiswa. "Saya menjual Rp200.000 untuk tiga bungkus," kata Ari.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menyangkakan pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara untuk Erwin polisi menyangkakan pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.
Libur panjang mendongkrak wisata Bantul. Sebanyak 35.011 wisatawan berkunjung dengan retribusi mencapai Rp506,3 juta.
Fitur Instants Instagram bikin banyak pengguna salah kirim foto. Berikut cara menonaktifkan dan membatalkan Instants agar privasi tetap aman.