Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Kapolrestabes Kota Jogja, AKBP Armaini menunjukkan barang bukti puluhan pohon ganja di Mapolrestabes Kota Jogja, Senin (18/2). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA- Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menyebutkan Satuan ResNarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat. Dari wilayah ini sebanyak 1.083 batang tanaman ganja disita.
Tiga orang berhasil ditangkap. Ketiganya yakni Erwin selaku petani ganja dan Yohan pengedar, keduanya warga Purwakarta. Satu tersangka lainnya adalah Ari mahasiswa asal Tempel, Sleman.
Yuli menjelaskan, tanaman ganja ditanam oleh Erwin di lahan milik Pemkot yang berada di sekitar waduk Jatiluhur. Erwin sengaja menyamarkan tanaman ganja tersebut dengan tanaman lainnya seperti cabai dan pepaya.
"Sebanyak tanaman ganja itu ditanam di polybag. Satu polybag berisi antara dua hingga tiga batang. Paling tinggi hingga dua meter," katanya, dalam konferensi pers, Senin (18/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, Erwin mengaku sudah menanam ganja sejak empat tahun lalu dan sudah memanen tanaman tersebut sebanyak empat kali. Hasil panennya dipasarkan ke Jogja melalui Yohan.
"Lokasi kebun ganja itu jarang dijamah orang. Menuju ke lokasi kebun, petugas harus menuruni tebing sedalam 300 meter. Erwin menggunakan lahan tersebut secara ilegal, tanpa izin," paparnya.
Adapun Erwin mengaku mendapatkan biji ganja tersebut dari temannya. Semula dia hanya menanam tanaman jenis palawija. Namun karena tergiur penghasilan besar dari menanam ganja, akhirnya aktivitas itu dilakukan sejak empat tahun terakhir. Lahan kebun ganja yang ditanam seluas satu hektare. "Satu paket saya jual Rp4 juta ke Yohan. Satu paket isinya sekitar 160 bungkus," katanya.
Yohan kemudian menjual paket ganja dari Erwin kepada Ari sebesar Rp5 juta. Adapun keterlibatan Ari dengan Yohan sebagai pengedar karena keduanya merupakan teman sejak kecil. Oleh Ari paket-paket ganja kemudian ditawarkan di wilayah DIY dengan menyasar kalangan mahasiswa. "Saya menjual Rp200.000 untuk tiga bungkus," kata Ari.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menyangkakan pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara untuk Erwin polisi menyangkakan pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026 hari ini menghadirkan Thailand vs Vietnam. Simak jam pertandingan dan persaingan Grup B.
Joan Mir meninggalkan Honda untuk bergabung dengan Gresini pada MotoGP 2027. Ia mengaku sempat berharap Honda kembali kompetitif.
Jadwal final bulu tangkis Asian Games 2026 menampilkan Amri/Nita dan Leo/Daniel. Simak jam, lawan, venue, dan siaran langsung.
Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ferran Soriano menegaskan proses hukum masih panjang dan klub akan melawan.
Discord mulai menerapkan verifikasi usia global. Lebih dari 90% pengguna tak perlu unggah ID, tetapi sejumlah fitur akan dibatasi.