6 Manfaat Stroberi untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Kapolrestabes Kota Jogja, AKBP Armaini menunjukkan barang bukti puluhan pohon ganja di Mapolrestabes Kota Jogja, Senin (18/2). /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA- Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menyebutkan Satuan ResNarkoba Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Jatiluhur Purwakarta Jawa Barat. Dari wilayah ini sebanyak 1.083 batang tanaman ganja disita.
Tiga orang berhasil ditangkap. Ketiganya yakni Erwin selaku petani ganja dan Yohan pengedar, keduanya warga Purwakarta. Satu tersangka lainnya adalah Ari mahasiswa asal Tempel, Sleman.
Yuli menjelaskan, tanaman ganja ditanam oleh Erwin di lahan milik Pemkot yang berada di sekitar waduk Jatiluhur. Erwin sengaja menyamarkan tanaman ganja tersebut dengan tanaman lainnya seperti cabai dan pepaya.
"Sebanyak tanaman ganja itu ditanam di polybag. Satu polybag berisi antara dua hingga tiga batang. Paling tinggi hingga dua meter," katanya, dalam konferensi pers, Senin (18/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, Erwin mengaku sudah menanam ganja sejak empat tahun lalu dan sudah memanen tanaman tersebut sebanyak empat kali. Hasil panennya dipasarkan ke Jogja melalui Yohan.
"Lokasi kebun ganja itu jarang dijamah orang. Menuju ke lokasi kebun, petugas harus menuruni tebing sedalam 300 meter. Erwin menggunakan lahan tersebut secara ilegal, tanpa izin," paparnya.
Adapun Erwin mengaku mendapatkan biji ganja tersebut dari temannya. Semula dia hanya menanam tanaman jenis palawija. Namun karena tergiur penghasilan besar dari menanam ganja, akhirnya aktivitas itu dilakukan sejak empat tahun terakhir. Lahan kebun ganja yang ditanam seluas satu hektare. "Satu paket saya jual Rp4 juta ke Yohan. Satu paket isinya sekitar 160 bungkus," katanya.
Yohan kemudian menjual paket ganja dari Erwin kepada Ari sebesar Rp5 juta. Adapun keterlibatan Ari dengan Yohan sebagai pengedar karena keduanya merupakan teman sejak kecil. Oleh Ari paket-paket ganja kemudian ditawarkan di wilayah DIY dengan menyasar kalangan mahasiswa. "Saya menjual Rp200.000 untuk tiga bungkus," kata Ari.
Atas perbuatan ketiga tersangka, polisi menyangkakan pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara untuk Erwin polisi menyangkakan pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Sebanyak 113 SPPG di Bantul telah beroperasi untuk program MBG, sementara 22 unit lainnya masih belum berjalan karena berbagai kendala.
Lebih dari 40.000 kepesertaan BPJS Kesehatan di Gunungkidul kembali aktif setelah penonaktifan PBI akibat penerapan DTSEN.
Polresta Jogja menetapkan lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 anak menjadi korban.
Ekonom menilai penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs. Gubernur BI mampu menjaga kepercayaan pasar selama masa transisi kepemimpinan.
BPBD Sleman mengirim empat tangki air bersih untuk 63 KK di Moyudan yang terdampak gangguan pasokan air selama musim kemarau.