Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, KULONPROGO--Sejak mulai berlakunya penggantian data e-KTP penghayat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo belum menerima penggantian data e-KTP dari penghayat di Kulonprogo. Berdasarkan pendataan, jumlah penghayat di Kulonprogo ada 19 orang.
"Tersebar di Kecamatan Samigaluh, Girimulyo, dan Kalibawang," kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kulonprogo, Agus Wiyono pada Jumat (1/3/2019).
Dari 19 orang tersebut, ada 16 orang yang masuk wajib e-KTP dan tiga orang lainnya tidak masuk wajib KTP. Agus mengatakan, sejak mulai bisa diberlakukannya penggantian data e-KTP pada penghayat di Oktober 2018, belum ada satupun penghayat yang mengganti data e-KTPnya.
"Kalau dilihat dari putusan MK [Mahkamah Konstitusi] itu, penghayat bisa mengganti data kependudukannya. Di e-KTP nanti kolom agamanya diganti penghayat. Sebelumnya hanya dikosongkan saja," katanya.
Pihaknya menduga, belum adanya yang mau mengganti data e-KTP menjadi penghayat karena penghayat masih mempunyai rasa kekhawatiran. Penghayat khawatir apabila data kependudukan diganti akan berdampak pada administrasi kependudukan lainnya seperti pada persyaratan akses pendidikan dan perkawinan. Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi pada penghayat di Kulonprogo untuk memberikan pelayanan apabila penghayat mau mengganti data kependudukannya.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo Djulistyo mengatakan secara sistem, di Kulonprogo siap apabila ada warga penghayat yang akan mengganti data e-KTPnya. "Pelayanan siap kami berikan tanpa diskriminasi. Nanti penghayat bisa siapkan persyaratan sesuai ketentuan menjadi penghayat kepercayaan. Kami layani dan tidak membedakan," ujar Djulistyo.
Ia mengatakan, penghayat bisa langsung datang ke Disdukcapil untuk mengajukan permohonan penggantian data e-KTP. Penghayat bisa mengisi surat pernyataan, juga menyiapkan KK dan KTP aslinya untuk diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.