Sekolah Rakyat Digenjot, Target 100.000 Siswa Kurang Mampu
Pemerintah targetkan 100.000 siswa kurang mampu masuk Sekolah Rakyat, program pendidikan gratis tanpa pungutan.
Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. /Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, KULONPROGO--Sejak mulai berlakunya penggantian data e-KTP penghayat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo belum menerima penggantian data e-KTP dari penghayat di Kulonprogo. Berdasarkan pendataan, jumlah penghayat di Kulonprogo ada 19 orang.
"Tersebar di Kecamatan Samigaluh, Girimulyo, dan Kalibawang," kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kulonprogo, Agus Wiyono pada Jumat (1/3/2019).
Dari 19 orang tersebut, ada 16 orang yang masuk wajib e-KTP dan tiga orang lainnya tidak masuk wajib KTP. Agus mengatakan, sejak mulai bisa diberlakukannya penggantian data e-KTP pada penghayat di Oktober 2018, belum ada satupun penghayat yang mengganti data e-KTPnya.
"Kalau dilihat dari putusan MK [Mahkamah Konstitusi] itu, penghayat bisa mengganti data kependudukannya. Di e-KTP nanti kolom agamanya diganti penghayat. Sebelumnya hanya dikosongkan saja," katanya.
Pihaknya menduga, belum adanya yang mau mengganti data e-KTP menjadi penghayat karena penghayat masih mempunyai rasa kekhawatiran. Penghayat khawatir apabila data kependudukan diganti akan berdampak pada administrasi kependudukan lainnya seperti pada persyaratan akses pendidikan dan perkawinan. Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi pada penghayat di Kulonprogo untuk memberikan pelayanan apabila penghayat mau mengganti data kependudukannya.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo Djulistyo mengatakan secara sistem, di Kulonprogo siap apabila ada warga penghayat yang akan mengganti data e-KTPnya. "Pelayanan siap kami berikan tanpa diskriminasi. Nanti penghayat bisa siapkan persyaratan sesuai ketentuan menjadi penghayat kepercayaan. Kami layani dan tidak membedakan," ujar Djulistyo.
Ia mengatakan, penghayat bisa langsung datang ke Disdukcapil untuk mengajukan permohonan penggantian data e-KTP. Penghayat bisa mengisi surat pernyataan, juga menyiapkan KK dan KTP aslinya untuk diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.