Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ngadiyono./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Keputusan KPU Gunungkidul mencoret Ngadiyono sebagai calon anggota legislatif (caleg) masuk ke ranah hukum. Rencananya, Selasa (5/3) akan digelar sidang pertama gugatan pencoretan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengakui pasca pencoretan Ngadiyono sebagai caleg, KPU digugat ke PTUN. Menurut dia KPU menghormati jalur hukum yang dipilih oleh Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini. “Kami digugat melalui PTUN. Rencananya besok [hari ini] pukul 10.00 WIB akan digelar sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban,” kata Hani saat dihubungi Senin (4/3/2019).
Dia menegaskan KPU Gunungkidul akan menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ngadiyono hingga ada putusan yang inkrah. “Kami akan mengikuti proses yang ada karena sebagai pihak tergugat harus menaati proses dan prosedur yang berlaku. Kalau nanti dimintai keterangan, maka kami siap memberikan jawaban,” katanya.
Keputusan pencoretan Ngadiyono berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu Pasal 285 dan Surat Edaran KPU No.31/2018 tentang Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat. Adapun dasar mencoret juga mengacu pada salinan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait kasus pidana pemilu tentang penggunaan kendaraan dinas untuk menghadiri kampanye. “Setelah kami kaji dan berkoordinasi dengan KPU DIY dan KPU Pusat, akhirnya kami memutuskan mencoret Ngadiyono dari pencalegan,” kata Hani.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, hingga Senin petang belum bisa dikonfirmasi berkaitan dengan gugatan yang diajukan ke PTUN atas pencoretan sebagai caleg DPRD Gunungkidul. Saat coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Beberapa waktu lalu Ngadiyono menyatakan terus melakukan upaya hukum agar bisa maju lagi sebagai calon anggota DPRD Gunungkidul. “Gugatan saya ke Bawaslu Gunungkidul ditolak karena adanya surat edaran dari Bawaslu Pusat. Namun saya tidak berhenti dan akan maju ke PTUN,” kata Ngadiyono, Sabtu (23/2/2019).
Untuk diketahui, sebelum menggugat ke PTUN DIY, Ngadiyono sempat mengajukan sengketa keberatan pencoretan ke Bawaslu Gunungkidul. Namun gugatan tersebut tidak diregistrasi sehingga ditolak pengajuan.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu No.132 tentang Permohonan Sengketa, laporan dari Ngadiyono tidak bisa diproses. Terlebih lagi, pada saat proses awal kasus muncul telah ditangani oleh Bawaslu. Oleh karena itu agar tidak terjadi konflik kepentingan, maka permohonan tidak diregistrasi sehingga dinyatakan ditolak. “Sebelumnya sudah diproses di Bawaslu Sleman, mosok putusan lanjutan dari kasus yang muncul kembali diajukan ke Bawaslu. Jadi sesuai dengan SE Bawaslu Pusat, kami menolak meski yang bersangkutan sudah berusaha melengkapi berkas yang dimiliki,” katanya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Seruan boikot Spider-Man: Brand New Day muncul di sejumlah negara Arab akibat sikap politik produser Avi Arad yang dinilai mendukung Israel.
Andrea Dovizioso menilai Marc Marquez belum tampil segarang musim-musim sebelumnya karena masih beradaptasi usai cedera di MotoGP 2026.
Kemensos menyalurkan bantuan Rp4,52 miliar untuk korban gempa M 7,7 di NTT. Sebanyak 38 orang meninggal dan sekitar 2.000 warga terdampak.
Bayam, asparagus hingga jamur mengandung purin yang perlu dibatasi penderita asam urat. Simak daftar lengkap dan tips mengonsumsinya.
Komisi Eropa menyetujui penjualan 51% saham Everlence milik Volkswagen kepada Bain Capital dalam transaksi senilai €7,4 miliar