KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ilustrasi rumah murah bersubsidi/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN--Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Sapto Winarno mengatakan jika di Sleman ada backlog perumahan dengan jumlah kurang lebih 40.000 unit.
Sapto Winarno mengatakan jika DPUPKP Kabupaten Sleman sendiri belum menargetkan rumah subsidi karena masalah ketersediaan dan tingginya harga lahan.
Terkait dengan pengawasan pembangunan kawasan rumah subsidi, Sapto menuturkan jika pengawasan dilakukan melalui konsultan manajemen konstruksi yang disiapkan oleh Pemda.
Untuk pengawasan terkait kualitas bangunan, ia mengatakan jika dalam peraturan bupati (Perbub) No.19/2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yaitu pemerintah daerah (Pemda) yang bertugas mengawasi.
Terkait dengan pengembang yang nakal, Sapto menekankan jika pengembang yang ketahuan membangun rumah subsidi secara asal-asalan dan tidak memperhatikan aspek aspek fasilitas umum, seperti fasilitas jalan dan ketersedian air yang layak, pemkab tak segan segan untuk merekomendasikan jika perumahan tersebut tidak bisa dijual.
Sanksi sendiri, lanjut Sapto, belum diterapkan karena pengembang masih proses perijinan. Untuk kawasan yang menjadi target kawasan perumahan bersubsidi sendiri diserahkan ke pengembang untuk mencari lahan yang murah. "Tentunya di wilayah yang diarahkan dalam Perbub tentang Penyelenggaraan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Sapto kepada Harian Jogja, Jumat (8/3/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi Perumahan Swadaya DPUPKP Sleman, menuturkan jika pihaknya juga tidak menargetkan terkait dengan pembangunan rumah subsidi. "Kami menyerahkan ke pengembang yang mampu mencari lahan dengan harga yang terjangkau, karena keterbatasan dan tingginya harga lahan," katanya.
Adapun, Suwarsono mengatakan jika pengawasan pembangunan rumah subsidi akan dilakukan setelah IMB terbit sebagai panduan. "Setelah selesai harus ada sertifikat laik fungsi [SLF]," kata Suwarsono.
Senada dengan Sapto, Suwarsono juga mengatakan jika sesuai dengan perbub MBR, maka Pemda lah yang berhak melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah subsidi.
Suwarsono juga menegaskan jika pengembang tidak menjalankan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, maka akan direkomendasi untuk tidak dapat dijual sebelum keluar sertifikat laik fungsi.
Hal senada juga diungkapkan Suwarsono, ia mengatakan sampai detik ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pengembang yang melanggar aturan. "Karena masih proses izin," katanya.
Ia menjelaskan jika arahan lokasi sesuai perbup MBR tempat yang menjadi di kecamatan dalam aglomerasi kota Yogyakarta, serta Kecamatan Moyudan, Kecamatan Seyegan, Kecamatan Godean, Kecamatan Prambanan, dan terakhir Kecamatan Berbah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran sejauh 2 kilometer pada Minggu malam. BPPTKG minta warga tetap waspada.
AHY memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan terukur di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.