Advertisement
Peluang Investasi Dibuka, Investor Jangan Rusak Lingkungan
Pantai Krakal, Gunungkidul - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membuka peluang untuk investor yang ingin menanamkan modalnya di Bumi Handayani. Meski demikian usaha yang dibuka tetap tak boleh merusak lingkungan. Pasalnya, sebanyak 53% kawasan di Gunungkidul didominasi oleh karst atau dengan luasa sekitar 807 kilometer persegi dari total luas wilayah yang mencapai 1.483 kilometer persegi. Sebelumnya Pemkab melakukan review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2010 sampai 2030.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan bentang karst yang ada bukan berarti kawasan itu tidak bisa dikembangkan. Menurutnya, kawasan karst tetap boleh digunakan untuk usaha, tetapi penyusunan dokumen lingkungan harus memperhatikan beberapa aspek. "Misalnya berapa meter kedalaman fondasi bangunan yang diperbolehkan," kata Irawan saat ditemui beberapa waktu lalu.
Advertisement
Sejauh ini investasi yang masuk ke Gunungkidul meliputi sektor resort dan hotel. Investor menyasar kawasan pantai seperti Pantai Krakal dan beberapa kawasan pesisir lainnya.
Pada tahun ini DPMPT menargetkan nilai investasi yang masuk ke Gunungkidul sekitar Rp250 miliar. Pada 2018 total nilai investasi yang masuk mencapai Rp200 miliar. Artinya ada kenaikan nilai investasi sebesar Rp50 miliar untuk tahun ini.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Mahartati, menyatakan investasi dapat dilakukan menurut Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dengan ketentuan tidak di wilayah Cagar Alam Geologi (CAG). Untuk wilayah mana saja yang dapat dijadikan investasi, hal itu sudah diatur. "Oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY sudah dipetakan mana saja CAG yang tidak boleh dimanfaatkan atau tidak bisa diubah," ujarnya, Jumat (8/3/2019).
Dikatakan Mahartati, jajarannya belum bisa memberitahu mana saja zona yang dilarang untuk investasi. Hal ini lantaran landasan hukum masih dalam tahap pembahasan yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sepekan Pascagempa Magnitudo 7,5, Jepang Cabut Imbauan Darurat
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
- Disnakertrans Bantul Lepas 3 KK Transmigrasi ke Poso
Advertisement
Advertisement



