Advertisement

Peluang Investasi Dibuka, Investor Jangan Rusak Lingkungan

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 08 Maret 2019 - 22:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Peluang Investasi Dibuka, Investor Jangan Rusak Lingkungan Pantai Krakal, Gunungkidul - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membuka peluang untuk investor yang ingin menanamkan modalnya di Bumi Handayani. Meski demikian usaha yang dibuka tetap tak boleh merusak lingkungan. Pasalnya, sebanyak 53% kawasan di Gunungkidul didominasi oleh karst atau dengan luasa sekitar 807 kilometer persegi dari total luas wilayah yang mencapai 1.483 kilometer persegi. Sebelumnya Pemkab melakukan review Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2010 sampai 2030.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan bentang karst yang ada bukan berarti kawasan itu tidak bisa dikembangkan. Menurutnya, kawasan karst tetap boleh digunakan untuk usaha, tetapi penyusunan dokumen lingkungan harus memperhatikan beberapa aspek. "Misalnya berapa meter kedalaman fondasi bangunan yang diperbolehkan," kata Irawan saat ditemui beberapa waktu lalu.

Advertisement

Sejauh ini investasi yang masuk ke Gunungkidul meliputi sektor resort dan hotel. Investor menyasar kawasan pantai seperti Pantai Krakal dan beberapa kawasan pesisir lainnya.

Pada tahun ini DPMPT menargetkan nilai investasi yang masuk ke Gunungkidul sekitar Rp250 miliar. Pada 2018 total nilai investasi yang masuk mencapai Rp200 miliar. Artinya ada kenaikan nilai investasi sebesar Rp50 miliar untuk tahun ini.

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Mahartati, menyatakan investasi dapat dilakukan menurut Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dengan ketentuan tidak di wilayah Cagar Alam Geologi (CAG). Untuk wilayah mana saja yang dapat dijadikan investasi, hal itu sudah diatur. "Oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY sudah dipetakan mana saja CAG yang tidak boleh dimanfaatkan atau tidak bisa diubah," ujarnya, Jumat (8/3/2019).

Dikatakan Mahartati, jajarannya belum bisa memberitahu mana saja zona yang dilarang untuk investasi. Hal ini lantaran landasan hukum masih dalam tahap pembahasan yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement