Advertisement
Bantul Perkuat Asistensi Keuangan Kalurahan Pasca Kasus Wonokromo
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA - Hery Sidik)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul tingkatkan asistensi keuangan kalurahan dan mitigasi risiko penyalahgunaan dana pasca kasus Wonokromo.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini untuk mendeteksi dan meminimalkan potensi penyimpangan dana di tingkat desa.
Advertisement
Kepala DPMKal Bantul, Afif Umahatun, mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari evaluasi internal pemerintah daerah, menyusul adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret. Meskipun demikian, Pemkab Bantul tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pemerintah daerah telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Kami tunggu hasilnya seperti apa,” kata Afif, Selasa (16/12/2025).
BACA JUGA
Dugaan Kerugian Miliaran Rupiah Melibatkan Bendahara
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bantul tengah mengaudit dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Wonokromo. Kasus ini diduga melibatkan bendahara kalurahan berinisial S, dengan nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Afif menjelaskan, dugaan tersebut bermula dari laporan resmi lurah kepada Bupati Bantul, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perintah langsung kepada Inspektorat untuk pemeriksaan. Audit ini mencakup penggunaan dana APBKal tahun berjalan, termasuk dana yang bersumber dari APBD dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Modus penyimpangan yang didalami adalah dugaan pengeluaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dana sudah dicairkan dari kas kalurahan, tetapi belum diserahkan kepada pihak ketiga yang berhak menerima pengerjaan program dan proyek kalurahan.
Terkait informasi adanya dana hingga sekitar Rp1,9 miliar yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga, Afif menegaskan hal itu akan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah, terutama dalam aspek pembinaan dan pengawasan.
“Yang pasti ini menjadi evaluasi agar pembinaan dan pengawasan bisa lebih dioptimalkan ke depan,” ujarnya.
Afif menambahkan, secara normatif, mekanisme pencairan dan pembayaran program di kalurahan seharusnya dilakukan dengan sepengetahuan lurah. Namun, untuk kasus Wonokromo, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat.
Ke depan, DPMKal akan memperkuat mitigasi risiko melalui asistensi dan pendampingan pengelolaan keuangan kalurahan yang lebih intensif. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan dan penyimpangan sejak tahap awal.
“Pembinaan di DPMKal lebih pada penetapan kebijakan. Namun ke depan akan kami perbaiki agar potensi penyimpangan bisa terdeteksi lebih awal,” pungkas Afif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Advertisement
Advertisement





