Advertisement
Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jogja Corruption Watch (JCW) menilai Kejaksaan Negeri Sleman lamban menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Penilaian itu didasarkan pada kelengkapan berkas perkara (P21) yang seharusnya sudah cukup menjadi dasar penetapan tersangka tambahan.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, kelengkapan berkas dapat dijadikan acuan untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
Advertisement
“Kepala Kejaksaan Negeri Sleman berjanji segera menetapkan tersangka baru. Namun hingga sepuluh hari menjelang Natal dan 16 hari jelang pergantian tahun 2026, tersangka baru tak kunjung diumumkan,” ujar Kamba saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto meminta publik menunggu proses penyidikan yang masih berjalan. Ia menyebut hingga kini belum ada penetapan tersangka lain. “Kita tunggu saja. Kami masih berproses,” kata Bambang saat ditemui di Prima SR Hotel and Convention, Selasa.
BACA JUGA
Terkait perkara Sri Purnomo, Bambang menyampaikan Kejari Sleman telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025).
Dalam perkara tersebut, Sri Purnomo didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Sri Purnomo turut didakwa melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sepekan Pascagempa Magnitudo 7,5, Jepang Cabut Imbauan Darurat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
Advertisement
Advertisement




