Petugas saat menertibkan APK yang melanggar di Condocatur, Depok, Sleman pada Rabu (16/1)/Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaksanaan pemilu tinggal sepekan lagi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang pada H-3 pelaksanaan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, pada masa tenang APK di seluruh ruang publik harus dibersihkan. “Pada 14, 15, 16 April, kami bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kabupaten Sleman akan mulai menertibkan APK,” kata Arjuna, Selasa (9/4/2019).
Sebelum menertibkan, kata dia, lembaganya akan mengirimkan surat edaran kepada pengurus partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) agar menurunkan APK mereka secara mandiri. Sebagai pelaksana kampanye, pengurus parpol dan caleg juga bertanggung jawab untuk membersihkan APK pada masa tenang nanti.
“Kalau tidak ditertibkan secara mandiri, maka akan kami yang menertibkan bekerja sama dengan Satpol PP,” kata dia. Saat ini dia sedang mendata baliho dan billboard yang ada untuk nantinya ditertibkan bersama Satpol PP pada masa tenang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sleman Akhmad Edi Santono mengatakan pihaknya siap untuk membersihkan APK yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Namun dalam pelaksanaan penertiban, dia juga akan menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Dalam setahun, kata Arjuna, Bawaslu Sleman sudah menyiapkan anggaran untuk penertiban APK sebanyak 65 kali. Dalam satu kali penertiban, anggaran yang disediakan untuk satu tim yang terdiri dari 28 petugas. “Namun, karena jumlah APK melanggar yang ditertibkan banyak, maka kami juga mengerahkan personil lebih banyak,” ujar dia.
Sehingga, kata dia, anggaran yang sudah disediakan untuk 65 kali penertiban bagi 28 personel, harus bergeser dan menyesuaikan dengan jumlah petugas yang datang. “Namun intinya, APK yang melanggar aturan pemasangan yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk ditertibkan, akan kami tertibkan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.