Panwasdes Korban Penganiayaan Massa Kampanye di Kulonprogo Lapor Polisi

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Rabu, 10 April 2019 21:02 WIB
Panwasdes Korban Penganiayaan Massa Kampanye di Kulonprogo Lapor Polisi

Petugas Panwasdes Sentolo yang menjadi korban penganiayaan, Janarta, melaporkan kasus penganiayaannya ke Polres Kulonprogo, Rabu (10/4/2019).-Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Harianjogja.com, KULONPROGO—Petugas Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panwasdes) Sentolo, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, yang menjadi korban penganiayaan massa simpatisan partai politik (parpol), Minggu (7/4/2019), melapor ke Polres Kulonprogo, Rabu (10/4/2019).

Di Sleman, Ketua Front Pembela islam (FPI) DIY juga melaporkan kasus perusakan yang dialaminya ke Polsek Gamping.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Ria Herlinawati, mendampingi anggota panwasdes Sentolo, Janarta, ke Polres Kulonprogo. Menurut Ria, pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kulonprogo, Bawaslu DIY, dan Bawaslu RI dalam memberikan perlindungan hukum kepada petugas pengawas pemilu.

"Saat kejadian Janarta [korban] sedang bertugas mengawasi pelaksanaan kampanye, sehingga ini menjadi komitmen kami mendampingi korban," kata Ria kepada wartawan, Rabu (10/4/2019). Menurutnya, laporan penganiayaan ke Polres Kulonprogo merupakan bentuk pelaporan kasus pidana umum.

Bawaslu Kulonprogo juga memasukkan kasus kerusuhan tersebut dalam pidana pemilu. "Jadi ada dua, dalam kasus pidana umum korban lapor ke Polres, untuk kasus pidana pemilu masuk ke Sentra Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu] dan menjadi temuan Bawaslu Kulonprogo," ujar Ria.

Ria mengatakan, kasus pidana pemilu tersebut mengarah pada sekelompok orang. Bentuk pidana pemilu yang dilakukan tidak hanya penganiayaan kepada pengawas pemilu, tapi juga ditemukan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK). Menurutnya, saat ini temuan pidana pemilu sudah masuk pada pemenuhan syarat formil materiel. "Temuannya sudah masuk Sentra Gakkumdu. Di sana ada unsur dari kepolisan dan kejaksaan. Alat bukti dan pemeriksaan terlapor sudah diproses," kata Ria.

Ditemui seusai melapor Janarta yang menjadi korban penganiayaan menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan yang dlamai kepada aparat kepolisian. "Harapannya pelaku bisa segera ditangkap," ujarnya, Rabu.

Janarta menjadi korban penganiayaan saat berupaya melerai amuk massa seusai digelar kampanye terbuka pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Alun-Alun Wates, Minggu.

Saat berupaya melerai amuk massa yang merusak rumah salah satu caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dusun Malangan, Desa Sentolo, Kecamatan Sentolo, Janarta justru menjadi korban penganiayaan.

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, AKP Sujarwo, mengatakan jajarannya menerima laporan dari korban penganiayaan atas nama Janarta. Selain Janarta, sebelumnya, ada dua korban yang melapor atas kerusuhan tersebut yaitu Serka Setio Budi Haryanto seorang anggota TNI yang juga dianiaya, dan Sukarjo, caleg PPP yang rumahnya dirusak massa. "Kami segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi," ujar Sujarwo, Rabu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online