Tak Memenuhi Syarat, 3.362 Pemilih di Gunungkidul Dicoret

David Kurniawan
David Kurniawan Sabtu, 13 April 2019 08:47 WIB
Tak Memenuhi Syarat, 3.362 Pemilih di Gunungkidul Dicoret

Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mencoret 3.362 pemilih karena masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Pencoretan ini dilakukan berdasar hasil verifikasi dan validasi terhadap data pemilih.

Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan pencoretan terhadap 3.362 pemilih TMS sudah diplenokan dalam rapat pleno KPU, Selasa (2/4/2019). Sebelum pencoretan dilakukan, KPU mencermati data pemilih yang telah ditetapkan beberapa bulan lalu.

Menurut dia, dasar pencoretan karena beberapa faktor mulai dari data warga negara asing masuk ke dalam DPT, pemilih ganda, telah meninggal dunia, hingga masuk sebagai anggota TNI-Polri. Meski tidak menyebut secara rinci, Asih mengakui pencoretan banyak disebabkan karena pemilih meninggal dunia. “Hasil perbaikan DPT menemukan 3.362 pemilih yang TMS sehingga setelah didata kemudian dicoret,” kata Asih kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Di dalam proses pencermatan DPT hasil perbaikan ketiga, KPU juga menambah jumlah pemilih sebanyak 1.221 orang. Adapun rinciannya, sebanyak 613 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 608 orang. Meski ada perubahan komposisi pemilih, tetapi KPU tidak mengubah jumlah DPT di Gunungkidul sebanyak 605.894 orang. Rinciannya, pemilih laki-laki ada 295.263 orang dan 310.631 pemilih perempuan. “Kalau DPT tidak diubah karena itu menjadi dasar dalam proses pencetakan surat suara,” katanya.

Asih menjelaskan, pencermatan terhadap pemilih dilakukan agar data benar-benar akurat dan tidak menimbulkan masalah dalam pemilihan. Dia mengatakan pencermatan dengan mencoret 3.362 pemilih dilakukan sehingga pemilih TMS tidak mendapatkan undangan untuk pencoblosan. “Saya pastikan yang TMS tidak akan diundang untuk memilih,” kata Asih.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan jajarannya terus melakukan persiapan untuk pencoblosan Pemilu 2019. Selain mendistribusikan logistik untuk pemilihan, KPU juga menyebarkan formulir C6 untuk undangan memilih warga yang terdaftar dalam DPT.

Ia berharap masyarkat berpartisipasi aktif kepada petugas TPS terkait dengan undangan pencoblosan. “Ini penting karena sebagai syarat warga untuk hadir dalam pencoblosan. Formulir diberikan kepada warga mulai Rabu [10/4], jika warga belum menerima maka bisa menanyakan kepada petugas KPPS,” katanya.

Ditargetkan undangan dalam bentuk formulir C6 selesai diberikan ke warga paling lambat H-3 sebelum pencoblosan. “Mudah-mudahan semua dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya,” kata Hani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online