Proyek Konservasi Burung Aviary Purwosari Ditarget Rampung 2029
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia- Nurul Hidayat
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Gunungkidul mengeluhkan aturan dalam pemilu, khususnya menyangkut pencoblosan dan penghitungan suara. Kondisi ini diduga dapat merugikan para calon untuk bisa duduk sebagai wakil rakyat periode 2019-2024.
Caleg DPRD Gunungkidul dari Partai Golkar, Ery Agustin, mengatakan sistem di Pemilu 2019 rumit dan sangat membingungkan. Hal ini terlihat dari tata cara penetapan caleg terpilih hingga kebijakan yang berkaitan dengan surat suara yang nyasar antar-daerah pemilihan (dapil). “Paling kelihatan terkait dengan surat suara nyasar. Kalau dulu [Pemilu 2014] jika ada surat suara dari dapil lain dan telah tercoblos, maka digelar pemilihan ulang, tetapi pemilu tahun ini tidak karena suara dianggap sah dan akan masuk ke partai,” katanya kepada Harian Jogja, Jumat (19/4/2019).
Menurut dia kebijakan ini sangat merugikan caleg karena berpotensi kehilangan dukungan dari pemilih secara langsung. “Kalau tidak tertukar, maka caleg bisa langsung mendapatkan dukungan suara sesuai dengan pilihan dari pemilih. Tapi kalau tertukar, selain kehilangan dukungan, suara dari partai akan diberikan ke caleg dengan perolehan terbanyak sehingga bisa memicu potensi konflik di internal partai,” katanya.
Ery mengatakan dalam pemilihan yang berlangsung Rabu (17/4) di dapil 5 menemukan enam TPS yang surat suaranya bercampur dengan surat suara dari dapil lain. “Temuan ini sangat merugikan. Tapi saya bersyukur karena kejadian tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap raihan suara yang saya peroleh,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ari Siswanto, caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurut dia, ke depannya harus ada evaluasi terkait dengan pelaksanaan pemilu sehingga pelaksanaan berikutnya bisa lebih baik lagi. “Banyak catatan mulai dari kebijakan surat suara tertukar hingga pelaksanaan dari pemilu yang serentak sehingga harus ada evaluasi untuk penyelenggaraan lebih baik,” katanya.
Ari mengungkapkan akibat kerumitan dalam aturan pemilu membuat kepastian kursi di DPRD belum terlihat secara pasti meski pemilihan sudah berselang selama dua hari. “Kami masih menunggu. Tapi saya secara pribadi optimistis bisa kembali terpilih menjadi anggota DPRD Gunungkidul,” katanya.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, saat memantau pemungutan suara menemukan sejumlah kasus surat suara yang nyasar ke dapil lain. Namun demikian, berdasarkan surat edaran bersama dengan KPU, surat suara nyasar yang sudah tercoblos dianggap sah dan akan dimasukan ke partai politik. “Ini bukan masalah dan tidak mengganggu jalannya pemilu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Ruang digital DIY dinilai rentan hoaks, radikalisme, dan penipuan online. Literasi digital masyarakat masih tertinggal dari akses teknologi.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 19 Mei 2026 di Wiladeg Karangmojo dan titik layanan lain untuk perpanjangan SIM A dan C.