Takut Kena Sanksi Tak Dilantik, Anggota Dewan Kulonprogo Kini Rajin Laporkan Harta Kekayaan

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Kamis, 25 April 2019 18:37 WIB
Takut Kena Sanksi Tak Dilantik, Anggota Dewan Kulonprogo Kini Rajin Laporkan Harta Kekayaan

Ilustrasi DPRD

Harianjogja.com, KULONPROGO- Berbeda jauh dibanding tahun lalu, karena adanya sanksi administratif apabila tidak melaporkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akan dilantik, para anggota dewan di Kulonprogo 100% sudah melaporkan harta kekayaannya tahun ini.

Sekretaris DPRD Kulonprogo, Yohanes Irianta mengatakan, di tahun lalu, dari 40 anggota dewan yang ada, hanya lima orang saja yang melaporkan LHKPN. Di 2017, bahkan hanya empat orang saja yang melaporkan LHKPN.

Tahun ini, kondisinya berbeda jauh, pada 15 April lalu, ia menerima laporan 100% anggota dewan atau 40 orang sudah melaporkan LHKPN. "Kemarin di batas-batas waktu terakhir penyerahan LHKPN saya ingatkan aturan dari KPU terkait setiap caleg wajib serahkan LHKPN. Lalu mereka (Anggota DPRD Kulonprogo) pada semangat melaporkan LHKPN," kata Irianta pada Harianjogja.com, Kamis (25/4/2019).

Ia mengatakan, dengan adanya sanksi administratif dari KPU melalui Peraturan KPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 membuat 100% wakil rakyat itu mau melaporkan harta kekayaannya. Dalam aturan itu apabila caleg tidak melaporkan harta kekayaannya, maka ia tidak bisa dilantik.

Dari formasi 40 orang anggota DPRD Kulonprogo untuk periode 2014-2019, yang tidak mencalonkan lagi menjadi wakil rakyat hanya satu orang. Sementara 34 nama mencalonkan lagi untuk posisi DPRD Kulonprogo, lima orang lainnya maju ke DPRD DIY.

Menurut Irianta, selama ini, masih banyak anggota dewan yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya karena tidak ada aturan atau sanksi yang mengikat ketika anggota dewan tidak melaporkan harta kekayaannya. "Sebelumnya, tidak ada efek sanksi yang konkret. Sehingga kesadaran melaporkannya juga ada keengganan. Tidak melapor juga tidak ada sanksi, yang melapor tidak dapat reward," terang Irianta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online