Ilustrasi. /Bisnis-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor satu yaitu Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin menang dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/4/2019) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda di Kabupaten Gunungkidul.
Kedua TPS tersebut adalah TPS 18, Dusun Bali, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang dan TPS 16, Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari.
Sebelumnya diberitakan, PSU parsial yang hanya memilih capres dan cawapres disebabkan ada dua orang yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencoblos pada pemilu yang diadakan pada Rabu (17/4/2019) lalu.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 18, Suradiyanto, mengatakan dari 200 DPT yang ada, hanya 146 orang yang menggunakan hak suara mereka. "Dari situ hasilnya untuk paslon 01 mendapat 124 suara, sedangkan paslon 02 mendapat 41 suara," ucap Suradiyanto, Minggu (28/4/2019).
Lebih lanjut dia menjelaskan, satu surat suara dinyatakan tidak sah. "Semua paslon tercoblos," kata dia.
Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menyatakan PSU di TPS 16, Kecamatan Gedangsari dihadiri 106 orang dari 216 yang terdaftar di DPT. Jumlah pemilih di TPS 16 lebih sedikit jika dibandingkan dengan TPS 18 yang ada di Kecamatan Panggang. "Sepertinya pemilih di sana lebih antusias," ucapnya.
Sedangkan hasil PSU yang digelar pada Sabtu (27/4/2019) lalu di TPS 16 adalah paslon 01 mendapat 82 suara, sementara itu paslon 02 mendapat 23 suara, dan satu surat suara dinyatakan tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.