Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah titik selama dua pekan, yakni mulai Senin (20/5/2019) hingga Sabtu (1/6/2019). Selama masa itu, KSPSI DIY mendapatkan delapan aduan dari pekerja di wilayah Kota Jogja, Sleman dan Bantul.
Koordinator Tim Posko THR KSPSI DIY, Irsad Sukarno, megnjelaskan delapan aduan itu terdiri dari tiga hotel atau penginapan, dua pabrik, satu restoran, satu supplier dan satu finance. Sleman mendominasi dalam aduan ini, yakni lima aduan, yang terdiri dari pabrik, restoran, finance, hotel dan supplier.
Kemudian disusul Bantul dengan dua aduan yang terdiri dari pabrik dan penginapan. Terakhir Sleman dengan hanya satu aduan, yakni hotel. Irsad mengatakan, dalam menindaklanjuti aduan ini, KSPSI juga bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) DIY.
Adapun modus perusahaan melanggar THR berdasarkan aduan ini diantaranya membayar THR melewati tenggat, membayar THR kurang dari ketentuan, permainan kontrak yang menyebabkan THR tidak full, dan tidak membayar THR dengan alasan masa kerja pekerja kurang dari satu tahun. “Ini jelas melawan peraturan,” kata dia.
Dari delapan kasus yang masuk ini, tiga diantaranya telah diselesaikan, sementara lima yang lainnya akan dituntaskan setelah lebaran. Meski posko telah tutup Sabtu (1/6/2019) lalu, KSPSI masih menerima pengaduan lewat pesan whatsapp, di nomor 0858 1717 9290 atas nama Irsad.
Sebelumnya, Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Kota Jogja, Dwiyono, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 6/2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
Dalam peraturan itu juga disebutkan setiap pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapat THR. Sedangkan untuk besaran THR, ditentukan berapa lama masa kerja. Jika sudah satu tahun atau lebih, pekerja mendapat THR sejumlah gajinya selama satu bulan.
Sementara untuk pekerja yang baru memiliki masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan proporsional. Penghitungan THR proporsional yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan besarnya upah. “Semisal enam bulan, dibagi 12, dikalikan Rp2 juta, maka THR-nya sebesar Rp1 juta,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 29 Juli 2026 didominasi cerah berawan hingga berawan. Gunungkidul menjadi satu-satunya wilayah yang diprediksi cerah sepa
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Jalan Jetis-Karangsemut Bantul ditutup 29-31 Juli 2026 untuk pemasangan box culvert dan pengaspalan. Simak jadwal serta jalur alternatifnya.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.