Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Ilustrasi penambangan./JIBI/Bisnis Indonesia-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Seksi Pertambangan Mineral Bidang ESDM DIY, Pujo Krismanto merespons soal aktivitas pertambangan ilegal alias tak berizin yang dilaporkan beroperasi di zona merah di sungai Progo.
Pujo mengatakan terkait informasi tersebut Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan ESDM Dinas PUP-ESDM DIY sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan dua peringatan dalam dua bulan terakhir. Namun jika ada aktivitas penambangan ilagel terbaru ia akan meninjaunya terlebih dahulu.
Pujo mengatakan penindakan aktivitas penambangan pasir ilegal merupakan kewenangan kepolisian. Sementara Dinas PUP-ESDM hanya sebatas memberikan peringatan lisan hingga peringatan tertulis.
Menurut dia, Izin Penambangan Rakyat (IPR) di sepanjang Kali Progo dari Sleman, Bantul, dan Kulonprogo sampai saat ini baru ada 18 izin. Tiap IPR dibatasi dengan wilayah izin tambang (WIP). Jika penambang keluar dari wilayah penambangan yang sudah ditetapkan dalam izin, maka masuk kategori pelanggaran dan dianggap ilegal.
Selain itu, ada juga zona larangan yang berlaku bagi semua aktivitas penambangan seperti bibir pantai maksimal sekitar 1,5 kilometer, bantaran sungai, sekitar jembatan, dan pintu air. Untuk sekitar jembatan dan pintu air ke bagian hulu sejauh sekitar 500 meter, sementara ke hilir sekitar 1000 meter. “Kalau melanggar kami beri peringatan. soal penindakan itu wilayah kepolisian,” kata Pujo, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya Kelompok Penambang Progo (KPP) mengeluhkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Progo. Bahkan aktivitas penambangan tak berizin tersebut dilakukan di zona merah atau zona larangan penambangan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM).
Ketua KKP Yulianto mengatakan aktifitas penambangan ilegal itu terpantau sejak pertengahan Mei lalu dan sampai pertengahan Juni ini masih berlangsung terutama di wilayah Dusun Belberan, dan Sawahan, Desa Banaran, Kecamatan Galur Kulonprogo. Penambangan tersebut bukan lagi dengan alat tradisional melainkan dengan pompa mekanik.
Dalam pantauannya ada sekitar 45 alat pompa mekanik untuk menyedot pasir yang terpasang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.
Djumari, 76, meninggal saat tadarus Al-Qur'an di Masjid Nurul Huda Semarang. Detik-detik kepergiannya terekam CCTV dan viral.
Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama di The Sounds Project Ancol. Enam saksi telah diperiksa.