Prediksi Bali United vs Persita Tangerang: Susunan Pemain, H2H, Skor
Bali United bermodal dua kemenangan beruntun, yang keseluruhan didapatkan ketika bermain tandang, Sementara itu Persita datang dengan modal yang lebih bagus lag
Ilustrasi penambangan./JIBI/Bisnis Indonesia-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Seksi Pertambangan Mineral Bidang ESDM DIY, Pujo Krismanto merespons soal aktivitas pertambangan ilegal alias tak berizin yang dilaporkan beroperasi di zona merah di sungai Progo.
Pujo mengatakan terkait informasi tersebut Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan ESDM Dinas PUP-ESDM DIY sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan dua peringatan dalam dua bulan terakhir. Namun jika ada aktivitas penambangan ilagel terbaru ia akan meninjaunya terlebih dahulu.
Pujo mengatakan penindakan aktivitas penambangan pasir ilegal merupakan kewenangan kepolisian. Sementara Dinas PUP-ESDM hanya sebatas memberikan peringatan lisan hingga peringatan tertulis.
Menurut dia, Izin Penambangan Rakyat (IPR) di sepanjang Kali Progo dari Sleman, Bantul, dan Kulonprogo sampai saat ini baru ada 18 izin. Tiap IPR dibatasi dengan wilayah izin tambang (WIP). Jika penambang keluar dari wilayah penambangan yang sudah ditetapkan dalam izin, maka masuk kategori pelanggaran dan dianggap ilegal.
Selain itu, ada juga zona larangan yang berlaku bagi semua aktivitas penambangan seperti bibir pantai maksimal sekitar 1,5 kilometer, bantaran sungai, sekitar jembatan, dan pintu air. Untuk sekitar jembatan dan pintu air ke bagian hulu sejauh sekitar 500 meter, sementara ke hilir sekitar 1000 meter. “Kalau melanggar kami beri peringatan. soal penindakan itu wilayah kepolisian,” kata Pujo, Senin (17/6/2019).
Sebelumnya Kelompok Penambang Progo (KPP) mengeluhkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Progo. Bahkan aktivitas penambangan tak berizin tersebut dilakukan di zona merah atau zona larangan penambangan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM).
Ketua KKP Yulianto mengatakan aktifitas penambangan ilegal itu terpantau sejak pertengahan Mei lalu dan sampai pertengahan Juni ini masih berlangsung terutama di wilayah Dusun Belberan, dan Sawahan, Desa Banaran, Kecamatan Galur Kulonprogo. Penambangan tersebut bukan lagi dengan alat tradisional melainkan dengan pompa mekanik.
Dalam pantauannya ada sekitar 45 alat pompa mekanik untuk menyedot pasir yang terpasang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bali United bermodal dua kemenangan beruntun, yang keseluruhan didapatkan ketika bermain tandang, Sementara itu Persita datang dengan modal yang lebih bagus lag
Meta memakai AI untuk mendeteksi akun anak di bawah 13 tahun di Facebook dan Instagram tanpa verifikasi dokumen.
Jakarta Garuda Jaya menghadapi Foolad Sirjan Iranian pada perempat final AVC Champions League 2026 Putra malam ini di Pontianak.
Amerika Serikat membebaskan deposit visa bagi sebagian penonton Piala Dunia 2026 dari negara tertentu pemegang tiket resmi.
Meta menguji fitur Meta AI di Threads yang memungkinkan pengguna bertanya langsung soal tren dan berita viral seperti Grok di X.
Polisi mengungkap identitas salah satu kerangka manusia yang ditemukan di Sungai Bedog Bantul, korban diketahui bernama Sumadi.