Advertisement
Tanpa Pengolahan Bijih Besi, Kawasan Ekonomi Khusus Cuma Mimpi

Advertisement
[caption id="attachment_413699" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/08/tanpa-pengolahan-bijih-besi-kawasan-ekonomi-khusus-cuma-mimpi-413698/bijih-besi-pengolahan-ilustrasi-antara" rel="attachment wp-att-413699">http://images.harianjogja.com/2013/06/bijih-besi-pengolahan-ilustrasi-ANTARA.jpg" alt="" width="314" height="220" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
KULONPROGO- Tanpa pengolahan bijih besi, rencana Kawasan Ekonomi Khusus di DIY tidak akan terwujud. Pemerintah dan inevstor harus bekerja sama mewujudkan hal itu.
Advertisement
Dalam Rakor Pengembangan Perwilayahan Industri di DIY, di Wates, Jumat (7/6/2013), Kasubdit Kawasan Industri Direktorat Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah II Kementerian Perindustrian, Bruri mengatakan sesuai UU Mineral dan Batu Bara, mulai 2014 tidak boleh mengekspor bahan baku tambang. Setiap perusahaan tambang harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral.
Ia melanjutkan, aturan itu merupakan dasar bagus pengembangan kawasan karena jika ada pertambangan Jadi kalau ada pertambangan, harus ada kegiatan hilirisasi atau industri yang lain.
"Karena itu keberadaan perusahaan penambangan pasir besi sangat menentukan terwujudnya KEK di Kulonprogo. Karena kemunculan industri lain merupakan industri lanjutan dalam mengolah bahan baku yang dihasilkan perusahaan tambang," kata dia
Sementara Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB, Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Mudrajad Kuncoro mengatakan pemerintah dan investor dengan didukung masyarakat harus menjalin kerjasama dalam mewujudkan konstruksi pengolahan pasir besi.
"Perusahaan telah menargetkan 2013 sudah mulai membangun konstruksi. Supaya terwujud tentu para pemangku kepentingan harus mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Dalam mewujudkan rencana pengembangan industri baja dan kawasan industri, koordinasi seluruh pemangku kepentingan mutlak dilakukan," kata dia.
Sekda Astungkoro yang hadir dalam rakor itu mengatakan, mengacu UU tadi penambangan pasir besi berperan penting mewujudkan KEK.
Demi kepentingan nasional dia mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah dan investor membangun komunikasi dan berkoordinasi dalam upaya mewujudkan rencana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Korupsi Bansos Kemensos, KPK Periksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
Advertisement
Advertisement